KingkafirAvatar border
TS
Kingkafir
Mahfud MD Sebut LGBT adalah Kodrat dan Tak Dilarang, Kini Dikecam MUI



TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT adalah kodrat, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut karena kodrat tersebut, pemerintah tak bisa melarang.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengecam pernyataan dari Mahfud MD yang disampaikan dalam sambutan rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Menurutnya, LGBT bukanlah masuk kategori kodrat, malah justru bertentangan dengan hal tersebut.
Sehingga menurutnya, kehadiran LGBT harus ditolak dan dienyahkan karena melanggar falsafah bangsa.
Dalam keterangan tertulisnya, Anwar mengungkapkan, adanya LGBT di Indonesia jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, dengan mengutip pernyataan cendekiawan asal Indonesia Mansour Fakih bahwa kodrat adalah ketentuan biologis yang permanen atau tidak berubah.
Selain itu, Anwar juga membeberkan contoh lain terkait kodrat manusia seperti laki-laki berpasangan dengan perempuan dan begitu pula sebaliknya.
Anwar menyebut, manusia bisa mengingkari kodratnya sebagai laki-laki dan perempuan.
Namun, hal tersebut justru berbahaya lantaran merugikan diri sendiri dan banyak orang.
Dalam hal ini, Anwar pun mencontohkan akan adanya kepunahan ketika laki-laki justru menikahi sesama laki-laki dan perempuan menikah dengan perempuan.
Sebelumnya, Mahfud MD memberikan pernyataan mencengangkan soal LGBT dalam sambutannya di Rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Sabtu (20/5/2023) di Puncak Bogor.
Dalam sambutannya, Mahfud MD menyebut, LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang.
Menurutnya, hal yang dilarang adalah perilakunya, bukan orangnya.
Adapun pernyataan Mahfud untuk menjelaskan terkait KUHP yang baru saja disahkan.
Pada tahun 2017, ujarnya, ada protes dalam beberapa pasal di KUHP yang sudah dibahas tetapi dikecam oleh masyarakat.
Ia pun mencontohkan salah satunya adalah LGBT hingga binatang peliharaan masuk ke pekarang orang lain.
Sebagai informasi, pembahasan pun kembali dilakukan oleh DPR dan baru disahkan pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan KUHP yang baru disahkan, Mahfud mengatakan tidak ada larangan LGBT lantaran yang dilarang bukanlah LGBT-nya tetapi perilakunya yang ditunjukkan ke publik.
Ia kembali menegaskan bahwa manusia meski sebagai LGBT adalah tetap ciptaan Tuhan.
Dengan adanya KUHP terbaru yang berlaku pada 2026, dan tidak mengatur pasal terkait LGBT.


Sebenarnya sih ga perlu dibuat kan UU juga untuk melarang LGBT karena hukum agama yg ada di Indonesia pun udah melarang LGBT. Mungkin yg dimaksud Mahfud dengan kodrat tsb adalah bences ya? Kalo bences diterapi hormon baru bisa hilang ngondeknya. Tapi kalo suka dubur sih kebiasaan agak susah hilangnya. Tapi cowok yg benci LGBT pun ada yg tetep suka boke*p Lesbi sih
emoticon-Om Telolet Om! emoticon-Hoax


Inilah linknya gan
septyanto
scorpiolama
bukan.bomat
bukan.bomat dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.2K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.