bakpasAvatar border
TS
bakpas
Fraksi PKS di DPRA Tolak Wacana Bank Konvensional Beroperasi Kembali di Aceh


Fraksi PKS di DPRA menyatakan menolak rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.

Gangguan layanan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak harus disikapi dengan pengembalian beroperasi lagi bank konvensional di Aceh. Perbaikan bisa dilakukan pada bank tersebut agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.

“Fraksi PKS menilai memang ada kekurangan pada pengamanan sistem IT perbankan BSI, sehingga memungkinkan di-hack. Itu sebab perbaikan harus ditujukan pada masalah teknis yang dihadapi,” kata Ketua Fraksi PKS di DPRA Zaenal Abidin S.Si kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Menurut Zaenal Abidin, bukan rahasia lagi di Indonesia ini perbankan syariah memang terkesan menjadi bank kelas dua, karena bermodal kecil, jangkauan produk pun masih terbatas dibanding bank konvensional.

Namun Aceh sudah memilih sistem syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. “Kita kan semua sudah sepakat melaksanakan transaksi perbankan sesuai dengan syariat Islam. Bek woe bak sot,” katanya.

Lebih dari itu, Qanun LKS pun baru dua tahun diterapkan. Saat ini jauh lebih baik memperkuat terlebih dahulu bank syariah yang beroperasi di Aceh, termasuk Bank Aceh yang sahamnya dimiliki rakyat Aceh.

Kekhususan Aceh

Ketua Fraksi PKS itu mengingatkan, Aceh memiliki kekhususan yang diatur UUPA. Dalam Pasal 16 ayat (2) UUPA, disebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh antara lain meliputi Penyelenggaraan Kehidupan Beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.

Oleh karena itu, Zaenal mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama dan dengan penuh kebanggaan mengimplementasikan keistimewaan tersebut. “Jangan justru melemahkannya,” katanya.

Pendapat yang sama juga dikemukakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA Nurdiansyah Alasta. Dia juga menolak rencana mengembalikan bank konvensional di Aceh.

Ia berpendapat bahwa belum cukup alasan dan urgensi menarik keputusan yang telah ditetapkan melalui penerapan Qanun Nomor 11 tahun 2018.

"Kita menolak revisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS, jika untuk menerima kembali bank konvensional di Aceh. Karena belum cukup alasan dan urgensi sebuah peraturan yang telah kita sepakati untuk ditinjau kembali. Dan ini sesuai dengan aspirasi para ulama dan masyarakat secara luas," jelas Nurdiansyah.(*)


https://aceh.tribunnews.com/2023/05/...embali-di-aceh
Diubah oleh bakpas 23-05-2023 21:07
muhamad.hanif.2
vizum78
nomorelies
nomorelies dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.