kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Kronologi Intimidasi Setelah Berita Patung Bunda Maria Ditutup Terpal


TEMPO.COJakarta - Jurnalis Tempo mendapat intimidasi usai meliput dan menulis berita penutupan patung Bunda Maria dengan terpal di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta. Intimidasi berupa kiriman pesan dan telepon dari pimpinan organisasi masyarakat Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Shinta Maharani, jurnalis itu, menuturkan kalau mulanya mendapatkan tugas untuk meliput peristiwa penutupan patung Bunda Maria di rumah doa itu. Pada Kamis, 23 Maret 2023 atau sehari setelah penutupan terjadi, dia datang ke rumah doa yang dimaksud. “Di sana saya mewawancarai petugas kepolisian berpakaian sipil, juga ada Kepala Desa Bumirejo,” kata Shinta saat dihubungi, Sabtu, 8 April 2023.

Shinta mengatakan, untuk kebutuhan pemberitaan, dia juga mewawancarai Kapolres Kulon Progo, Muharomah Fajarani. Fajarani belakangan dicopot dari jabatannya setelah peristiwa penutupan patung Bunda Maria itu viral. Kepala Dusun Degolan, warga Degolan dan penjaga rumah doa juga diwawancara oleh mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta ini.

Beberapa hari berselang, Shinta mendapatkan tugas melakukan peliputan lanjutan untuk kebutuhan pemberitaan di Majalah Tempo. Shinta melakukan wawancara dengan anggota GPK DIY Muhammad Aris Faturrachman yang juga Koordinator Lapangan Satuan Tugas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DIY.  “Wawancara dengan Aris pada 26 Maret saya lakukan melalui telepon karena dia beralasan sedang ke luar kota untuk urusan keluarga sehingga tidak bisa dijumpai,” kata Shinta.

Selain itu, Shinta menyambangi kantor PPP DIY untuk bertemu Ketua PPP DIY Yazid. Sebagai upaya konfirmasi atas temuannya di lapangan, Shinta melakukan wawancara dengan Ketua GPK DIY Arif Hammad Wibowo dan melakukan wawancara ulang kepada Aris, serta rombongan yang diduga mendatangi rumah doa pada 30 Maret 2023. “Wawancara dengan Kapolda DIY juga saya lakukan,” tutur Shinta.

Hasil peliputan Shinta itu telah terbit di Tempo.co dengan beberapa judul, serta di Majalah Tempo dengan judul “Salam Maria, Penuh Terpal” pada 2 April 2023. Tulisan itu mengungkap dugaan peran anggota GPK DIY di balik aksi penutupan patung yang sempat viral di media sosial tersebut. 

Kronologi Intimidasi

Dugaan intimidasi terhadap Shinta lalu datang beberapa hari setelah tulisan itu terbit. Ketua GPK DIY Arif Hammad Wibowo menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta pada Kamis, 6 April 2023. Shinta menuturkan kalau melalui chat dan sambungan telepon itu, Arif memprotes apabila GPK disebut sebagai dalang aksi penutupan patung Bunda Maria.

Arif, kata Shinta, turut mempermasalahkan bahwa GPK disebut kerap terlibat aksi intoleransi dalam sejumlah peristiwa. “Dia meminta Tempo menjaga kondusivitas,” kata Shinta.


Mendapatkan protes itu, Shinta meminta Arif mengirimkan surat jawaban kepada redaksi Tempo apabila keberatan dengan pemberitaan tersebut. Opsi lainnya, Shinta mengatakan GPK dapat menempuh jalur sengketa melalui Dewan Pers. Adapun Shinta meyakini beritanya telah melalui konfirmasi berlapis.


Tetapi, tekanan masih terjadi keesokan harinya pada Jumat, 7 April 2023. Shinta mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengirimkan tautan siaran pers GPK berjudul “GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami”. Dalam siaran pers itu, GPK meminta Tempo mencabut berita yang menyudutkan organisasi underbouw PPP tersebut, serta meminta anggotanya untuk tidak terprovokasi.

Shinta mengatakan sempat mengecek identitas nomor tersebut menggunakan aplikasi GetContact. Dari hasil penelusurannya, diduga pemilik nomor itu adalah anggota organisasi yang masih berhubungan dengan GPK. “Nomornya sudah saya blokir,” kata dia.

Menurut Shinta, ponselnya masih menerima panggilan dan chat dari nomor tak dikenal pada Sabtu, 8 April 2023. Shinta tak merespons pesan dan panggilan tak dikenal itu. Shinta hanya merespons panggilan dan pesan yang dikirimkan oleh Arif. Dalam pesan itu, Arif menanyakan alamat kantor Perwakilan Tempo di Yogyakarta. Shinta menjawab bahwa kantor Tempo hanya di Jakarta.

Pada hari yang sama, Shinta menemukan bahwa belasan orang diduga melakukan pencarian terhadap nomornya melalui aplikasi GetContact. “Sebelumnya pencarian dengan jumlah sebanyak itu belum pernah terjadi,” kata Shinta.

Ketika dikonfirmasi, Arif membantah melakukan intimidasi terhadap Shinta. Dia mengatakan menghubungi Shinta hanya untuk klarifikasi dan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan Majalah Tempo. “Kami telepon Mba Shinta dengan baik-baik,” kata dia.


Arif juga mengaku kalau dirinya menanyakan alamat kantor Tempo dengan tujuan melakukan dialog dengan redaksi. “Kalau ada kantor di Yogya kita bisa dialog dan sharing mengenai muatan berita itu,” kata Arif.


Dia membenarkan merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo yang menyebut GPK terlibat dalam penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo. Arif berujar GPK tidak pernah sekalipun menginstruksikan penutupan patung itu baik secara lisan maupun tulisan.

“Secara institusional kami tidak pernah menginstruksikan lisan maupun tertulis pada anggota untuk ikut-ikutan terkait masalah patung Bunda Maria itu,” kata dia.



Dia menilai tidak adil pula apabila menyeret GPK sebagai organisasi ketika hanya segelintir anggotanya yang mungkin terlibat aksi itu. “Kami tahu persis teman-teman wartawan punya kebebasan dan independensi, tapi tolong jangan sampai menyudutkan,” katanya.


Kata Komite Keselamatan Jurnalis

Terpisah, Komite Keselamatan Jurnalis menilai peristiwa yang dialami Shinta merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis. KKJ menyatakan tindakan tersebut merupakan upaya membungkan pers dan melanggar Pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Kami mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo dan produk jurnalistik yang diterbitkan di Tempo,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung.



Erick mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. “Kami mengimbau GPK dan PPP tidak melakukan intimidasi,” kata dia.


sumber

menanyakan alamat untuk berdialog secara baik2 gan. ormas dan partai harus taat pada aturan undang2 pers, dilarang mengintimidasi jurnalis emoticon-thumbsup
Diubah oleh kushkoos 09-04-2023 08:45
androidiot
bhagarvani
qavir
qavir dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.