• Beranda
  • ...
  • Forex
  • Suami Istri Buron Pelaku Trading Forex Bodong, Akhirnya Berhasil Ditangkap

jaborexAvatar border
TS
jaborex
Suami Istri Buron Pelaku Trading Forex Bodong, Akhirnya Berhasil Ditangkap
Buronan Trading Forex Bodong

Pasangan suami-istri diketahui bernama Sugito dan Reski Amalia diamankan di Desa Pandung Batu, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.



Tim gabungan Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Tabur Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku investasi bodong dengan modus trading forex tersebut pada Rabu kemarin, 25-Januari-2023.
“Jadi keduanya ini berstatus buronan pasca kasusnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) atau tepatnya sejak Agustus 2021,”seperti disampaikan oleh Soetarmi selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel kepada para juru liput media hari ini, Kamis, 26-Januari-2023.

Keduanya dinyatakan bersalah karena telah menawarkan investasi bodong dengan modus Trading Forex kepada korban.

Sugito adalah Direktur PT. Cheetah Bintang lima dan Reski Amalia yang merupakan Bendahara PT. Cheetah Bintang Lima. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. PT. Cheetah Bintang Lima juga dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelola uang yang diinvestasikan. Bahkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memperingati PT. Cheetah Bintang Lima.


Usai dibekuk, Sugito dijebloskan ke Rutan Klas I Makassar dan pasangannya, Reski Amalia ditempatkan di Bolangi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa guna menjalani masa penghukuman.


Putusan Mahkamah Agung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung seperti dibawah ini:

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 769 K/Pid/2021 tanggal 26 Agustus 2021 terpidana Sugito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terpidana segera ditahan.


Serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 795 K/Pid/2021 tanggal 23 Agustus 2021 atas nama terpidana Reski Amalia yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah agar terpidana segera ditahan.


Baca putusan selengkapnya disini.

Sumber: Platform Berita WikiFX
lusfdlrrhmn
64m64n9s
MasterSims
MasterSims dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Forex
Forex
icon
19.6KThread3.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.