• Beranda
  • ...
  • Forex
  • Kasus INDOSURYA, Kerugian 16 Triliun Dari 23 Ribu Korban, Terdakwa BEBAS???

jaborexAvatar border
TS
jaborex
Kasus INDOSURYA, Kerugian 16 Triliun Dari 23 Ribu Korban, Terdakwa BEBAS???
Setelah sebelumnya salah satu terdakwa dari kasus investasi bodong KSP Indosurya yakni June Indria dinyatakan bebas, hari ini terdakwa lain yakni Henry Surya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Selasa, 24 Januari 2023. Sebelumnya terdakwa Henry Surya diyakini Jaksa pada tuntutan sebelumnya melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara 20 tahun dengan jumlah denda Rp200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan.



Hasil dari sidang yang dijalani siang ini oleh Henry Surya telah diterima tim WikiFX. Hasilnya adalah bahwa Terdakwa Henry Surya divonis lepas karena dinilai melakukan tindak perdata dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Hakim Ketua yakni Syafrudin Ainor mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi hal ini bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Hakim juga mengatakan bahwa Henry Surya dibebaskan dari dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama dan juga memberikan perintah agar terdakwa Henry Surya dikeluarkan dari Rutan Salemba segera setelah putusan dibacakan.

Para korban dari kasus KSP Indosurya sebanyak puluhan orang yang turut menghadiri acara siang hari ini pun melakukan protes dengan menggelar spanduk yang menunjukkan kekecewaan mereka dan sempat juga terdengar sorakan tidak puas dari para korban terhadap putusan hakim. Selain itu ada korban yang menyebutkan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim lantaran antek-antek dari KSP Indosurya tidak ada yang dihukum pada kasus ini.

June Indria Bebas, Henry Surya Menyusul Ikut Bebas


Sebelumnya, putusan terhadap terdakwa lain yakni June Indria, adalah bahwa ia dilepaskan terkait kasus gagal bayar dari KSP Indosurya. Sehingga merujuk pada dakwaan pertama mengenai perbankan, bahwa barang siapa terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menghimpun dana dari masyarakat: kegiatan lembaga keuangan menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan dan lain-lain. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan pertama tidak terbukti karena ditujukan ke orang perorangan bukan korporasi/organ korporasi.

Quote:

terang Majelis Hakim.



Namun terkait pembebasan June Indria ini, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi. Hal ini dilakukan karena jaksa tidak terima dengan vonis bebas dari June Indria dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Beberapa hal yang dijadikan sebagai alasan dari jaksa untuk mengajukan kasasi adalah karena hakim dianggap mengabaikan fakta tentang pendirian KSP Indosurya yang cacat hukum. Putusan bebas tersebut dianggap mencederai rasa keadilan bagi 23 ribu orang korban.


Setelah putusan bebas terhadap Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya ini terjadi, Jaksa Penuntut umum berencana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mengingat pada kasus ini, sebanyak 23 ribu orang korban dengan kerugian mencapai Rp16 triliun dan kasus ini termasuk kasus dugaan penipuan investasi dengan kerugian terbesar yang terjadi di Indonesia.


Baca berita selengkapnya disini.
Sumber: Platform Berita WikiFX.



aninul
wetp794239
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.1K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Forex
Forex
icon
19.6KThread3.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.