- Beranda
- Berita dan Politik
Guru Ngaji di Singosari Malang Cabuli 3 Muridnya dengan Dalih Dibacakan Doa
...
TS
santrilakilaki
Guru Ngaji di Singosari Malang Cabuli 3 Muridnya dengan Dalih Dibacakan Doa
SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang guru mengaji di Singosari Kabupaten Malang diduga melakukan pencabulan pada muridnya.
Guru ngaji yang sudah sepuh itu kini sudah diperiksa polisi berdasarkan laporan orangtua korban, mengingat sudah ada setidaknya 3 anak yang mengadu.
Pelaku adalah seorang kakek berinisial K (72). Diketahui K merupakan seorang guru mengaji di rumahnya.
Diduga ia nekat mencabuli ketiga muridnya saat sedang mengaji di rumah dalam waktu yang berbeda.
Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Risky Saputro.
"Betul, saat ini masih pemeriksaan saksi dan korban di Polres Malang," ujar Wahyu saat dihubungi Suryamalang.com, Senin (23/1/2023).
Dari yang diperiksa ada enam orang. Di antaranya satu pelapor dari orangtua korban, tiga korban, dan dua saksi.
Wahyu mengatakan, korban yang menjadi budak nafsu oleh K ini berjumlah tiga anak.
"Ada tiga korban pencabulan dengan waktu yang berbeda," sebutnya.
Korban AC (12), kejadian pencabulannya dilakukan pelaku pada Desember 2021 sampai dengan Januari 2022.
Kemudian untuk korban NK (9) dilakukan pada Desember 2022.
Yang terakhir ada korban EP (10) yang jadi korban pencabulan pada Januari 2023.
Wahyu mengatakan, modus yang digunakan oleh K untuk mencabuli anak didiknya adalah saat korban mengaji di rumahnya. Yakni dengan dalih membacakan doa.
"Pada saat mengaji korban mengaku dibacakan doa dengan cara memegang kepala bagaian atas terlebih dahulu," terang Wahyu.
Tak hanya memegang kepala, pelaku lantas melanjutkan aksinya dengan memegang dada korban dilanjutkan mengarah masuk ke dalam baju.
Hal itu dilakukan kepada tiga korban.
Usai melakukan aksi bejatnya, K kemudian memberikan uang senilai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.
Atas kejadian tersebut salah satu korban menceritakannya kepada orangtua.
"Usia lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya.
Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah.
Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023.
Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara.
Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta.
https://suryamalang.tribunnews.com/a...n-doa?page=all
antiketek dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.5K
34
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.5KThread•47.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya