

TS
jaborex
Selebgram Terpidana Kasus Investasi Bodong, Bebas Berkeliaran
Selebgram cantik Alnaura Karima Pramesti, akhirnya ditetapkan menjadi terpidana dalam suatu kasus penipuan berkedok investasi yang telah melalui beberapa tahapan tingkat pengadilan, seperti ringkasan berikut ini:
1. Pengadilan Negeri Palembang memberikan vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
2. Banding Pengadilan Tingkat Tinggi Palembang memberikan vonis BEBAS.
3. Banding Pengadilan Mahkamah Agung memberikan vonis hukuman penjara 2 tahun.

Kasus selebgram ini, berawal saat Alnaura Karima menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain melalui Instagram miliknya.
Alnaura Karim memberikan iming – iming kepada para investor bahwa akan mendapatkan keuntungan 9 persen per bulan, dengan persyaratan yang sangat mudah.
Modal investasi juga dijanjikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil selesai.
Hal ini membuat banyak yang tergiur namun akhirnya menjadi korban karena keuntungan dan permodalan tak kunjung diirealisasikan.
Korbannya ternyata mencapai puluhan berasal dari berbagai kalangan dan beberapa penjuru daerah yang mengharapkan bisa mendapatkan keuntungan dari investasi melalui pelaku.
Para korban Alnaura tidak hanya dari Palembang, tetapi ada juga laporan dari Polda Lampung dan Polda Jawa Timur (Jatim). Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 523 juta.

Kejari Eksekusi Vonis MA
Fandy Hasibuan SH MH, selaku Kasi intel Kejari Palembang menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Palembang sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (Tiga) kali terhadap terpidana Al Naura Karim Pramesti.
“Namun etikat baik dari terpidana Al Naura Karim Pramesti tidak ada"
ucap kasi intel Kejari Palembang pada hari Rabu, 18-Januari-2023.
Fandy mengutarakan bahwa sudah meminta bantuan kepada tim IT di kejaksaan Agung dan Adhiyaksa Monitoring Center (ANC) untuk melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap terpidana Al Naura Karim Pramesti.
“Bahkan kita juga sudah mengajukan surat permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Ia menambahkan keberadaan terpidana kasus penipuan dan investasi bodong tersebut ditengarai masih berada di wilayah Sumatera Selatan. “Kami pastikan yang bersangkutan masih berada di sekitar wilayah Sumatera Selatan”, tegas Fandy.
Fandy kemudian juga menyatakan,“Ya, sudah 3 kali kita panggil tapi belum datang juga, dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut yang bersangkutan akan segera dijemput paksa oleh tim jaksa eksekusi”.
Baca berita selengkapnya disini.
Sumber: Platform Berita WikiFX
1. Pengadilan Negeri Palembang memberikan vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
2. Banding Pengadilan Tingkat Tinggi Palembang memberikan vonis BEBAS.
3. Banding Pengadilan Mahkamah Agung memberikan vonis hukuman penjara 2 tahun.

Kasus selebgram ini, berawal saat Alnaura Karima menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain melalui Instagram miliknya.
Alnaura Karim memberikan iming – iming kepada para investor bahwa akan mendapatkan keuntungan 9 persen per bulan, dengan persyaratan yang sangat mudah.
Modal investasi juga dijanjikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil selesai.
Hal ini membuat banyak yang tergiur namun akhirnya menjadi korban karena keuntungan dan permodalan tak kunjung diirealisasikan.
Korbannya ternyata mencapai puluhan berasal dari berbagai kalangan dan beberapa penjuru daerah yang mengharapkan bisa mendapatkan keuntungan dari investasi melalui pelaku.
Para korban Alnaura tidak hanya dari Palembang, tetapi ada juga laporan dari Polda Lampung dan Polda Jawa Timur (Jatim). Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 523 juta.

Kejari Eksekusi Vonis MA
Fandy Hasibuan SH MH, selaku Kasi intel Kejari Palembang menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Palembang sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (Tiga) kali terhadap terpidana Al Naura Karim Pramesti.
“Namun etikat baik dari terpidana Al Naura Karim Pramesti tidak ada"
ucap kasi intel Kejari Palembang pada hari Rabu, 18-Januari-2023.
Fandy mengutarakan bahwa sudah meminta bantuan kepada tim IT di kejaksaan Agung dan Adhiyaksa Monitoring Center (ANC) untuk melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap terpidana Al Naura Karim Pramesti.
“Bahkan kita juga sudah mengajukan surat permohonan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Ia menambahkan keberadaan terpidana kasus penipuan dan investasi bodong tersebut ditengarai masih berada di wilayah Sumatera Selatan. “Kami pastikan yang bersangkutan masih berada di sekitar wilayah Sumatera Selatan”, tegas Fandy.
Fandy kemudian juga menyatakan,“Ya, sudah 3 kali kita panggil tapi belum datang juga, dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut yang bersangkutan akan segera dijemput paksa oleh tim jaksa eksekusi”.
Baca berita selengkapnya disini.
Sumber: Platform Berita WikiFX



prabas dan 4 lainnya memberi reputasi
5
711
6


Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Forex
19.9KThread•4.7KAnggota
Urutkan
Terlama


Komentar yang asik ya