• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • 2023, Saatnya Penghapusan Data STNK Bagi Yang Tidak Bayar Pajak Diberlakukan!

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
2023, Saatnya Penghapusan Data STNK Bagi Yang Tidak Bayar Pajak Diberlakukan!




Hi sobat otomotif,

Sepertinya tahun 2023 akan menjadi tahun yang mengerikan bagi para pengendara bermotor, biasanya mereka yang malas bayar pajak.

Yah, bayangkan orang susah bayar pajak sampai bela-belain nabung dan berusaha agar tidak telat untuk membayarnya, karena kendaraan bermotornya dipakai untuk operasional kerja, baik itu sebagai sarana transportasi atau juga terkadang digunakan buat usaha dan mencari penghasilan.



Namun, ada sebagian orang mampu punya motor atau mobil limited edition dari brand termahal , barang import bahkan harganya juga bikin banyak orang melongo, namun pajaknya suka telat, bahkan sama sekali tak dibayar.

Disini pemerintah yang sering kebobolan kas negara mereka dari aksi para koruptor, akhirnya berusaha untuk melakukan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Jadi begini, nantinya motor yang masa berlaku STNK lima tahun sudah berakhir, namun tidak diurus untuk perpanjangan surat selama dua tahun berikutnya maka data-data kendaraan akan dihapus.



Jadi jangan salah kaprah, bukan dua tahun tidak bayar pajak sedangkan STNK masih berlaku sampai plat habis data akan dihapus, tetapi setelah masa berlaku STNK itu habis dan harus ganti plat, maka akan ditunggu selama dua tahun berikutnya kalau tidak ada perpanjangan juga maka STNK datanya akan dihapus dan kendaraan bermotor hanya akan jadi pajangan saja, tidak bisa diurus ulang kembali.

Lantas selama dua tahun itu apakah tak ada pemberitahuan?

Ada, nanti pihak kepolisian atau samsat akan melakukan surat peringatan yang berlaku selama lima bulan setelah STNK ada habis masa berlakunya, kalau pemilik mengacuhkannya maka akan ditindak lanjuti pemblokiran registrasi kendaraan dengan waktu satu bulan.



Masih bandel juga tidak diurus, maka akan ada tindakan selanjutnya akan menghapus data induk ke data record, nah disini diberikan waktu sekitar 12 bulan.

Kalau masih cuek dan tidak juga mengurus surat kendaraan bermotornya maka akan ditindak lanjuti lebih jauh, yaitu pemghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanent.

Hasilnya tentu kendaraan bermotor agan hanya jadi pajangan, alias bodong gak ada suratnya.



Sebenarnya apakah bisa diaktifkan kembali atau tidak kendaraan bermotor tersebut masih kurang info tapi kayaknya gak boleh kalau lihat foto himbauan diatas, tapi kalau bisa kemungkinan untuk registrasi ulang, sama dengan bayar pajak kendaraan baru, jadi registrasi baru jatuhnya dimana penerbitan STNK baru cukup mahal harganya.

Apakah langkah ini akan menjadikan orang akan taat bayar pajak kendaraan?



Gak, juga sih karena bisa dijual ke pelosok kampung, di desa-desa yang dipakai untuk dagang, bawa hasil panen, bahkan banyak motor-motor bodong didesa-desa hingga sekarang aman saja. Kalau dikota besar ya susah hehehe...

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. Ane c4punk pamit undur diri, See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"


Tulisan : c4punk@2022
referensi : 1, 2
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star









Diubah oleh c4punk1950... 05-01-2023 01:25
provocator3301
fias17
popoboy
popoboy dan 16 lainnya memberi reputasi
17
8.7K
277
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.