kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Cegah Kumpul Kebo, PN Yogya Sahkan Nikah Beda Agama Islam dan Katolik


Yogyakarta - Pernikahan beda agama makin jamak dan disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN). Kali ini ditemui di Yogyakarta yang mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Alasan hakim, hal itu agar mencegah terjadinya kumpul kebo.


Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/12/2022), keduanya menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul.

Belakangan, keduanya hendak mencatatkan ikatan suci itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Namun Dinas tidak berani mencatat karena keduanya menikah dalam kondisi beda agama. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkimpoian beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkimpoian beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkimpoian yang digunakan untuk itu," demikian putus hakim tinggal Heri Kurniawan.

Hakim merujuk pada Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Hakim Heri berpendapat pasangan itu telah melangsungkan perkimpoiannya walaupun berbeda agama dan perkimpoian tersebut dilangsungkan atas kesepakatan bersama yang didukung dan direstui oleh orang tua/keluarga kedua belah pihak.

"Serta untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami Para Pemohon dan untuk mencegah penyelundupan hukum serta kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri tanpa ikatan perkimpoian yang sah," alasan hakim dalam pertimbangannya.

Hakim juga merujuk Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk Akta Kelahiran.

"Maka oleh karena perkimpoian antara Para Pemohon tersebut telah memperoleh keturunan yaitu seorang anak perempuan, maka sudah patut dan layak pula terhadap anak yang dilahirkan tersebut untuk mendapkan Akta Kelahirannya setelah permohonan Para Permohon tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," ungkap hakim Heri.

Lalu apa pertimbangan hakim Heri tidak mempermasalahkan pernikahan beda agama itu? Demikian alasannya:


Bahwa dengan mendasarkan pada kenyataan pergaulan hidup masyarakat tidak dapat dipungkiri terjadinya perkimpoian antar penduduk yang beda agama. Sedangkan dari aspek yang lain tidak terdapat peraturan yang mengatur hal tersebut.



Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami isteri tanpa ikatan perkimpoian yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkimpoian yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat/penduduk khususnya dalam hal perkimpoian.



Menimbang, bahwa perkembangan jaman dan dalam praktek yang terjadi saat ini pandangan masing-masing agama terhadap perkimpoian beda agama mulai berubah dimana sudah banyak perkimpoian beda agama yang dilaksanakan secara sah menurut hukum agama yang dipilih oleh kedua pihak dan sah menurut hukum Negara Republik Indonesia karena perkimpoian merupakan hak asasi yang paling mendasar yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan penolakan atas perkimpoian beda agama merupakan tindakan yang diskriminatif.



Menimbang, bahwa berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada hakikatnya Negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentu status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk yang berada didalam dan/ atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;



Menimbang, bahwa Para Pemohon yang adalah bagian dari penduduk yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tetap pada pendiriannya akan menjalani salah satu peristiwa penting dalam hidupnya yakni melangsungkan perkimpoian yang merupakan hak kodratinya walaupun beda agama, patut mendapat perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum Para Pemohon berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.





Baca artikel detiknews, "Cegah Kumpul Kebo, PN Yogya Sahkan Nikah Beda Agama Islam dan Katolik" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6465015/cegah-kumpul-kebo-pn-yogya-sahkan-nikah-beda-agama-islam-dan-katolik.


---------
Mantab.. Salute pada PN Yogyakarta yang berani membuat terobosan ini. Dan selamat Berbahagia kepada yang sudah melangsungkan pernikahan beda agama. 

emoticon-Selamat

Kalo menurutku memang untuk Hubungan antar manusia dengan manusia (Ekonomi, Hukum, Sosial, Budaya, politik, pemerintahan dll) jauh lebih cocok menggunakan aturan berbasis common sense (Logika umum) yang akomodatitif.

Sementara kalo hubungan manusia dengan Tuhan seperti masalah Teologis dan Ritual silahkan aja pakai aturan agamanya masing masing.

Hanya saja aturan ini bakal ditolak oleh kelompok Islami (Baik radikal maupun Moderat). Bahkan yang sebenarnya sudah menggunakan aturan common sense aja malah di syariahkan atau minimal diubah dengan paradigma syariah... 

RUU KUHP Pasal perzinahan itu menurutku adalah perubahan paradima common sense menjadi paradigma syariah makanya akan menimbulkan kekacauan di kemudian hari karena paradigma syariah banyak yang nggak relevan dengan zaman sekarang.

emoticon-Cape d...

Diubah oleh kipas.angin.199 17-12-2022 08:59
nomorelies
maroonia
knoopy
knoopy dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.6K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.