kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
PHRI Ungkap Dampak KUHP ke Pariwisata: Itu Merusak!
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran membeberkan dampak negatif Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap sektor pariwisata.

Dia mengatakan, saat ini berbagai negara sedang berupaya memulihkan sektor pariwisata pasca pandemik COVID-19, sehingga persaingannya ketat. Namun, disahkannya RKUHP menjadi KUHP merusak upaya itu.

"Kita sedang proses bersaing kembali dengan negara-negara lain dalam memulihkan sektor pariwisata. Namun sayangnya kita sedang punya isu gak enak. Masalah RKUHP itu menjadi agak, menjadi merusaklah istilahnya," kata Maulana dalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI, Selasa (13/12/2022).

1. PHRI ungkap kemungkinan dampak KUHP ke sektor pariwisata terasa tahun depan


Pura Ulun Danu Beratan, Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Maulana mengatakan hingga saat ini, memang pihaknya belum melihat dampak signifikan pengesahan KUHP ke pariwisata.Namun, dia khawatir dampaknya akan terlihat tahun depan.

"Kami memang belum ada yang signifikan, ada yang melapor, ada pembatalan, tapi kekhawatiran kami untuk tahun depan menjadi besar," ucap Maulana.

2. Pariwisata RI baru saja dipandang positif dari perhelatan G20

Tugu Mandalika, The Nusa Dua, Mangupura, Bali. (dok. ITDC)

Dia pun menyayangkan kondisi saat ini yang dihadapi sektor pariwisata Indonesia. Padahal, menurut Maulana, sektor pariwisata Tanah Air baru saja dipandang baik usai perhelatan Presidensi G20 Indonesia yang berakhir pada 16 November 2022 lalu.

"Kita melihat bahwa impact yang besar terhadap kegiatan MICE ini sangat berpengaruh. Kita lihat G20 di Bali, bagaimana suksesi dari pelaksanaan G20 tersebut menjadi nilai tambah branding Indonesia di mata dunia terhadap sektor pariwisata," ujar Maulana.


3. Australia wanti-wanti warganya yang berkunjung ke Indonesia usai pengesahan KUHP

Suasana Sydney, Australia (IDN Times/Shemi)

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan travel advice bagi warganya yang hendak berkunjung ke Indonesia. Travel advice itu menyoroti aturan baru dalam KUHP, yakni larangan berhubungan seks di luar nikah bagi penduduk lokal maupun wisatawan asing.


Menurut pembaruan yang diunggah di website Smart Traveler, Pemerintah Australia menyebutkan, Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah.


"Wisatawan berhati-hatilah karena jika tidak kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," tulis pengumuman tersebut


Sumber

Bedanya pasal Perzinahan dan Pasal Kontroversial lainnya adalah : Pasal perzinahan itu cakupanya luas banget karena berhubungan dengan kebutuhan biologis (semua orang butuh seks).. kalo pasal kebebasan pers hanya orang2 tertentu doang yang bisa kena. 

emoticon-Mewek
Efek melibatkan Ulama dalam pengambilan keputusan jadinya seperti ini.. RUU KUHP yang sudah sangat sempurna dikotori satu pasal pesanan MUI yang ternyata cakupannya hampir semua orang..
emoticon-Mewek

#StopMelibatkanUlamaDalamPublicPolicy



Quote:
Diubah oleh kipas.angin.199 14-12-2022 01:34
beeSide
qavir
Proloque
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.