• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Apakah Perzinahan Itu Hanya Tentang Perselingkuhan? Ini Dia Sekilas Pengertian Zina

masnukho
TS
masnukho 
Apakah Perzinahan Itu Hanya Tentang Perselingkuhan? Ini Dia Sekilas Pengertian Zina
Heboh RKUHP pasal perzinahan dan kumpul kebo, apakah perzinahan itu hanya untuk kondisi perselingkuhan?


Media sosial tengah dihebohkan dengan pembahasan telah disahkannya RKUHP pada beberapa hari yang lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia atau DPR RI.

Dari disahkannya RKUHP tersebut masih saja muncul pro kontra di tengah masyarakat terkait beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki logika hukum atau juga dianggap sebagai pasal karet karena bisa dipergunakan sesuai dengan kepentingan tertentu.

Di media sosial warganet juga tengah menghebohkan terkait pasal yang mengatur perzinahan dan juga kumpul kebo, dimana sesuai pasal 411 dan juga pasal 412 RKUHP bagi pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama satu atap atau setiap orang yang melakukan persetubuhan bukan dengan suami atau istri meskipun keduanya lajang, mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara dengan masa tahan tertentu atau denda jika anak atau orang tua dari salah satu pihak tidak terima dengan adanya perzinahan tersebut.

Pasal yang melarang perzinahan dan hubungan kumpul kebo ini pun menuai banyak komentar tanggapan termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menganggap pasal tersebut tidak ada logika hukum nya sama sekali.

Lantas apa sih pengertian dari perzinahan itu sendiri, apakah perzinahan hanya bisa disematkan kepada orang yang berselingkuh dari pasangannya saja?

Mari kita bahas singkat dan sekilas tentang apa itu hubungan zina.




Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, ZINAmemiliki arti perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan atau perkimpoian.

Selain itu juga diartikan dengan arti, perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkimpoian dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkimpoian dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Merujuk dari arti kata zina dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI tersebut tentu sudah dapat dilihat jelas bahwa pasal aturan terkait perzinahan dan kumpul kebo di RKUHP tidak menyalahi arti dari KBBI.

Di dalam pasal tersebut secara tidak langsung dijelaskan bahwa pelaku perzinahan adalah mereka orang yang bersetubuh tanpa adanya ikatan pernikahan atau yang kumpul kebo tinggal satu atap tanpa adanya pernikahan.

Munculnya pro kontra terkait disahkannya aturan dan pasal tentang perzinahan ini tentu wajar saja terjadi GanSis. Sebab memang meskipun banyak orang paham tentang arti perzinahan tetapi masih banyak orang yang masih melakukannya dengan sadar tanpa memikirkan dosa atau yang lainnya.

Saat ini kita tinggal melihat, apakah DPR RI akan tetap mempertahankan aturan tersebut di tengah protes masyarakat, atau kembali mencabut aturan dan memperbaiki isinya sesuai dengan permintaan masyarakat yaitu memperbolehkan perzinahan selagi tidak ada yang dirugikan atau melaporkan dari pihak suami atau istri pelaku perzinahan.




Berikut tadi GanSis sekilas tentang arti zina dan keterkaitannya dengan pasal-pasal di RKUHP yang sedang hangat dibahas di media sosial.

Sebagaimana yang sudah sangat sering terjadi, setiap aturan baru akan selalu mendapatkan penentangan dari orang-orang yang merasa dirugikan atas adanya aturan tersebut.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan ada pelajaran baik yang bisa Agan Sista ambil.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
agamnaufalverdandigrbigbabyirl
bigbabyirl dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3.4K
77
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.