pakarmemematikaAvatar border
TS
pakarmemematika
Roy Suryo Ungkap Alasan Posting Meme Stupa Borobudur: Niat Saya Baik


Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian Roy Suryo membeberkan alasannya memposting meme stupa Borobudur. Dia mengaku memiliki niat baik menggunggah meme tersebut.

"Soal kemungkinan (golongan tertentu merasa tersudutkan) bergantung persepsi orang yang melihat, saya tidak mungkin membaca pikiran orang. Niat saya baik," kata Roy Suryo dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (8/12/2022).

"Saya simpati. Jadi karena niat itu, saya simpati terhadap umat Buddha. Jadi mispersepsi ini berbahaya, orang-orang yang kemudian melakukan memelesetkan, mengkhianati, memfitnah, itu yang saya sesali," sambungnya.

Roy menyatakan simpati terhadap umat Buddha. Bahkan, lanjut dia, karena merasa ikut 'memiliki' Candi Borobudur, dia pun berinisiatif untuk menyuarakan rencana kenaikan harga itu.

"Terdakwa tau nggak patung stupa yang ada di Candi Borobudur itu dianggap suci oleh umat Buddha?" tanya jaksa kepada terdakwa.

"Sepanjang yang saya hanya tahu dari agama saya, kita tidak menyembah patung, dan saya tahu dari teman teman saya yg umat Buddha, mereka tidak menyembah patungnya, Buddha itu ada di hati mereka," jawab Roy.

Roy lalu menjelaskan, dirinya mengumpulkan bukti-bukti ketiga akun yang mengunggah meme stupa Borobudur itu untuk diserahkan ke pihak kepolisian. Oleh karenanya, laporan itu baru dilakukan pada 16 Juni 2022.

"Lalu yang disebut multiple quote tweet yang Anda lihat, kenapa nggak langsung melaporkan (pada kali pertama melihatnya)?" tanya Jaksa.

"Saya memang mengumpulkan andaikata ada yang lain karena saya melaporkan itu secara real. Saya laporkan secara resmi tanggal 16 Juni 2022, karena saya tunggu ternyata tidak ada lagi. Jadi hanya tiga itu yg saya laporkan," jawab Roy.

Jaksa kemudian menanyakan Roy terkait Candi Borobudur yang diedit menggunakan foto wajah seseorang adalah hal yang benar atau salah. Roy lantas merasa dia tidak perlu menyatakan benar atau salahnya persoalan dieditnya stupa itu.

"Saya tidak pernah menggunakan ilmu kira kira, gambar itu sudah diedit, ya," tutur Roy.

Kendati demikian dia enggan menyebutkan wajah yang ada dalam meme stupa itu. "Tapi kalau siapa gambar itu siapa, itu persepsi," katanya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.

"Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022... dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Awalnya Roy Suryo melihat adanya unggahan di media sosial Twitter terkait foto meme stupa Borobudur yang sudah direkayasa dan diubah menjadi foto lain di akun bernama @IrutPagut. Kemudian keesokan harinya postingan tersebut viral setelah banyak yang berkomentar pengguna Twitter di postingan itu. Selain itu, postingan tersebut telah dimuat di sebuah media online.

Selain itu, Roy Suryo melihat postingan terkait meme stupa itu yang diunggah oleh akun lainnya. Selanjutnya Roy Suryo melakukan screenshot terhadap postingan tersebut yang berisi gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.

Hingga akhirnya pada 10 Juni, Roy Suryo secara sadar melakukan quote tweet atau mengutip tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha yang bersumber dari akun Twitter @fly_free_DY.

Jaksa Tri Anggoro mengatakan terdakwa juga turut menambahkan kalimat terhadap stupa tersebut dengan caption atau kalimat yang berbunyi, "Mumpung akhir pekan yang ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan protes rencana kenaikan harga tiket naik candi Borobudur (dari 50 ribu ke 750 ribu (sh sewarasnya) ditunda itu, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Borobudur itu, lucu hehehe Ambyar". Postingan tersebut dibuat terdakwa Roy Suryo menggunakan HP milik terdakwa.

Postingan Roy Suryo itu menjadi viral hingga akhirnya terdakwa Roy Suryo dilaporkan oleh organisasi Dharmapala. Dharmapala merasa tersinggung atau timbul rasa kebencian karena isi postingan terdakwa sehingga melaporkan terdakwa Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://news.detik.com/berita/d-6452...niat-saya-baik
gabener.edan
scorpiolama
Proloque
Proloque dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.6K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.