valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
KUHP Baru Hapus Frasa 'Penodaan Agama', Diganti Poin-poin Ini


Jakarta - RKUHP disahkan DPR dan akan berlaku efektif pada akhir 2025 nanti. Salah satu perubahan di KUHP baru adalah mengubah frase 'penodaan agama' yang sebelumnya ada di KUHP.

Berikut perbandingan frase pasal tersebut yang dikutip detikcom, Kamis (8/12/2022):

KUHP LAMA

Pasal 156 a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia:
b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

KUHP BARU

KUHP baru menghapus dan menghilangkan frase 'penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama' dan mengubahnya. Dalam BAB VII mengenai 'TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN' diatur mengenai tiga poin jenis tindakan berhubungan dengan tindak pidana pada agama yang dilarang dalam KUHP baru ini. Berikut isinya:

Bagian Kesatu: Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan:

Pasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang:

a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi,
terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Apa penjelasan Pasal 300? Berikut keterangannya:

Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini.

https://news.detik.com/berita/d-6449...-poin-poin-ini

Sisi positifnya.. Kalo (kelak) ada yg mengejek / hina soal nyembah pohon (atau bahkan baliho).. Bisa d kenain pasal ini.. emoticon-Malu (S)

Sisi negatifnya.. ada bintang kecil d bawah yang bertuliskan.. Pasal dan ketentuan ini tidak berlaku untuk golongan mayo.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngacir

emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S) 
Diubah oleh valkyr9 08-12-2022 07:25
pilotugal2an541
galuhsuda
slider88
slider88 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.3K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.