puancen.oyeAvatar border
TS
puancen.oye
Puan Sempat Tolak Pengawalan Paspampres Megawati, Alasannya Mengejutkan!
Puan Sempat Tolak Pengawalan Paspampres Megawati, Alasannya Mengejutkan!



HARIANHALUAN.COM – Kehadiran Grup D Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) yang baru dibentuk tahun 2013 silam sempat ditolak oleh Puan Maharani sang penerus trah Soekarno.

Puan meminta penjelasan lebih rinci mengenai keberadaan Paspampres Grup D yang bertugas mengawal ibundanya, Megawati.

“Dari hasil pembicaraan dengan Bu Ketum (Megawati), belum ada surat resmi penjelasan maksud (pengamanan oleh) Grup D (Paspampres) tersebut,” kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2014 silam.

Kehadiran Paspampres Grup D juga dinilai Puan hanya bikin boros anggaran negara dan tak efektif dibentuk saat itu.

“Tujuannya apa? Kenapa baru sekarang? Jangan sampai Grup D ini menghamburkan uang negara,” tegas Puan mempertanyakan.

Sejatinya, Paspampres terdiri dari tiga grup dengan fungsi dan tugas yang khusus. Namun pada 2013, dibentuk grup baru melengkapi yang sudah ada sebelumnya, yaitu Grup D.

Grup A bertugas mengawal Presiden. Grup B bertugas mengawal Wakil Presiden dan Grup C mengawal tamu-tamu VVIP.

Sementara Grup D Paspampres sendiri memiliki tugas khusus untuk pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Baca Juga: Pelarian Soekarno Hatta ke Yogyakarta, Saksi Cikal Bakal Pengawalan, Sebelum Ada Paspampres

Ada sinyalemen bahwa pembentukan Paspampres Grup adalah inisiasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI.

SBY ditengarai menginstruksikan Panglima TNI saat itu, Moeldoko untuk membentuk pasukan khusus untuk mengawal Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Namun, anggapan tersebut buru-buru dibantah oleh Moeldoko. Dia menjelaskan, pembentukan Grup D Paspampres yang diajukan ke Panglima TNI berdasarkan evaluasi Paspampres.

Grup D Paspampres, lanjut Moeldoko juga sudah dilaporkan kepada Megawati dan sejumlah mantan Presiden dan Wakil Presiden lainnya, seperti B.J. Habibie serta Jusuf Kalla.


Moeldoko menjelaskan, mantan Presiden atau Wakil Presiden bisa menolak pengawalan dari Grup D pasukan tersebut.

Sebagai informasi, Grup D Paspampres dibentuk berdasarkan Perpres No.59/2013 yang ditindak lanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Dari validatasi tersebut juga penambahkan Detasemen latihan (Denlat) yang bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres, yang berada di bawah Grup C dan sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan sendiri di bawah Komandan Paspampres TNI.


Komandan Grup D Paspampres berkekuatan empat Detasemen yang saat ini dipegang oleh Letkol Rully Arifian. Dia memegang jabatan itu sejak 6 Juli 2021. (*)

sumber berita harianhaluan com

cermat dan cerdas sekali mbak puan ini
begitu teliti nya dalam bab yg berkaitan dengan anggaran negara

semakin yakin kriteria mbak puan cocok dengan capres pdip 2024 gan

:kuyapproved
lepas.monas
Mistaravim
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 5 lainnya memberi reputasi
2
1.8K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.