• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Mengulas Fatwa MUI Jember Terkait Diharamkannya Joget Pargoy, Ini Dia Alasannya

masnukho
TS
masnukho 
Mengulas Fatwa MUI Jember Terkait Diharamkannya Joget Pargoy, Ini Dia Alasannya
Muncul fatwa MUI Jember haramkan joget pargoy, ini alasan yang perlu untuk diketahui


Publik di media sosial Instagram, Tik Tok, Facebook, dan Twitter tengah dihebohkan dengan kabar terkait fatwa terbaru dari MUI Jember yang mengharamkan joget pargoy untuk dilakukan oleh masyarakat Jember dengan alasan-alasan yang jelas dan berdasar.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember merasa perlu untuk memberikan tausiah kepada masyarakatnya terkait hukum dari melakukan joget pargoy sebagaimana yang tengah viral dan banyak dilakukan oleh orang-orang dari berbagai kalangan usia.

Sebagaimana Agan Sista ketahui, pargoy adalah salah satu jogetan yang memiliki kekhasan dengan salah satu aplikasi video pendek yaitu Tik Tok, dimana pengguna aplikasi ini melakukan jogetan diiringi dengan lagu remix dan bisa dilakukan satu orang atau lebih dan secara bersamaan.

Adapun asal muasal joget pargoy yang merupakan singkatan dari "Partai Goyang" tersebut menurut berbagai sumber adalah jogetan yang biasa dilakukan oleh muda-mudi asal Sumatera di acara-acara hajatan pernikahan. Hanya saja joget pargoy semakin dikenal setelah disebarkan melalui aplikasi Tik Tok sehingga joget pargoy menjadi sebuah trend baru di tengah masyarakat.

Lalu apa alasan dari joget pargoy tersebut mendapat fatwa haram dari pihak MUI Jember?
Berikut ini penjelasan singkatnya.




Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember diketahui telah mengeluarkan fatwa Haram terhadap joget pargoy pada hari Senin, 28 November 2022 lalu.

Dilansir dari laman resmi MUI Kabupaten Jember, berikut ini terkait alasan kenapa joget pargoy diharamkan.


Quote:


Melihat ke-enam alasan dari MUI Jember terkait fatwa diharamkannya joget pargoy, TS pribadi sangat setuju dengan adanya keputusan tersebut.

Sebagaimana diketahui bersama, belakangan ini banyak anak-anak remaja di bawah umur yang melakukan atau menyaksikan tontonan yang tidak seharusnya ditonton sebagaimana joget pargoy yang dilakukan dengan sangat erotis dan menunjukkan aurat, tentu akan sangat berdampak terhadap karakter anak.

Bukan hanya itu, joget pargoy juga tidak hanya dilakukan oleh anak-anak di dalam konten video Tik Tok melainkan juga dipertunjukkan di acara-acara yang tidak seharusnya mempertunjukkan jogetan yang tidak memiliki nilai moral seperti di acara keagamaan atau acara formal pendidikan.




Berikut tadi GanSis sekilas tentang alasan dikeluarkannya fatwa haram untuk joget pargoy dari MUI Kabupaten Jember yang sedang menjadi perbincangan hangat di tengah warganet di media sosial.

Mudah-mudahan dari adanya fatwa ini dapat mengembalikan moral anak-anak muda pada tempat yang seharusnya serta dapat memilih mana konten yang berkualitas atau tidak.

Oke, semoga thread ini bermanfaat dan menambah wawasan dari Agan Sista semua.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
verdandigrarsenalkufcagamnaufal
agamnaufal dan 20 lainnya memberi reputasi
21
7.4K
149
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.