pakarmemematikaAvatar border
TS
pakarmemematika
Alasan Organisasi Umat Buddha Polisikan Roy Suryo Soal Meme: Untuk Pembelajaran
Konten Sensitif


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh mantan Menpora, Roy Suryo berbuntut panjang.

Pengunggahnya, Roy Suryo dipolisikan oleh perwakilan umat Buddha.

Kini, persidangan perkara tersebut sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sejumlah saksi pun telah dihadirkan dalam persidangan perkara ini.

Termasuk di antaranya Ketua Organisasi Umat Buddha Dharmapala Nusantara, Kevin Wu.

Di dalam kesaksiannya, dia mengungkapkan adanya rasa sakit hati sebagai latar belakang pelaporan perkara.

Sakit hati itu disebabkan kata-kata yang digunakan Roy Suryo di dalam captionnya.

"Pertama teks, khususnya di paragraf terakhir tentang menghargai kreativitas netizen dan 'lucu ambyar hehehe'," ujarnya di dalam persidangan pada Senin (21/11/2022).

Meski Roy Suryo sempat menghapus unggahannya, laporan atas perkara ini tetap dilayangkan oleh pihak Kevin Wu.

Alasannya, pihaknya tidak melihat adanya niatan tulus dalam penghapusan unggahan tersebut.

"Hanya karena sudah gaduh di pemberitaan," ujarnya.

Unggahan itu pun dinilai Kevin sudah terlanjur memberikan dampak yang luas karena banyaknya pengikut yang dimiliki Roy Suryo di Twitter.

"Oleh karena itu kami, Dharmapala memberikan pembelajaran agar lebih hati-hati dalam menge-tweet," katanya.

Dijelaskannya pula bahwa langkah pelaporan tersebut sebagai bentuk antisipasi dari kegaduhan di dunia nyata.

"Daripada kami melakukan hal-hal yang bersifat keonaran."

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari quote tweet yang dilakukan oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 pada 10 Juni 2022 sekira pukul 18.28 WIB.

Saat itu, Roy Suryo melakukan quote tweet gambar stupa yang merupakan simbol suci agama Buddha yang telah diedit menjadi gambar yang bukan sebenarnya, yaitu figur stupa yang berwajah selain Buddha.

Kemudian terdapat juga penambahan kalimat terhadap gambar stupa tersebut dengan kalimat 'Mumpung akhir pekan yang ringan-ringan saja tweet-nya. Sejalan dengan proses rencana kenaikan harga tiket naik Candi Borobudur dari Rp50.000 ke Rp750.000 sudah seharusnya ditunda itu. Banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa yang ikonik di Borobudur. Itu lucu hehehe ambyar'.

Dalam kasus ini tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo.

Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.

Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

https://m.tribunnews.com/nasional/20...jaran?page=all

sorken
nurade247
areszzjay
areszzjay dan 2 lainnya memberi reputasi
3
982
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.