mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Panas! Polisi Bubarkan Massa Tolak RKUHP di CFD Kawasan Bundaran HI



Foto: Massa tolak RKUHP di CFD Bundaran HI dibubarkan polisi (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta - Sejumlah masyarakat melakukan aksi penolakan RKUHP yang rencananya akan disahkan DPR RI pada 15 Desember 2022 mendatang. Aksi yang digelar saat CFD di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, ini dibubarkan oleh petugas kepolisian.
Pantauan detikcom di lokasi, Minggu (27/11/2022), terlihat sejumlah aparat kepolisian membubarkan aksi ini. Pihak kepolisian menarik paksa spanduk-spanduk bertuliskan ragam protes terhadap RKUHP seperti 'RKUHP: Korban rudapaksaan Dikriminalisasi, Impunitas Langgeng.' dan 'RKUHP: di Persidangan Hakim = Dewa' yang dibentangkan oleh massa.

Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan petugas. Salah satu massa bahkan meminta agar tidak dibubarkan.

"Pak, kan bisa dibicarakan dengan baik," ucap salah satu massa.

Setelah itu, sejumlah warga yang berada di kawasan CFD HI juga ikut menyoraki petugas yang menarik paksa spanduk tersebut. Salah satu warga yang berpakaian olahraga juga turut meneriaki petugas.

"Masa ngadapin sipil kayak gini?" teriaknya.


Massa tolak RKUHP di CFD Bundaran HI dibubarkan polisi (Karin Nur Secha/detikcom)
Kemudian, massa lainnya ada yang meneriaki petugas dengan menyinggung eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ketegangan ini berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Salah satu petugas kepolisian lalu menyebut CFD hanya untuk olahraga.

"Olahraga ini, olahraga," ucap salah satu polisi.

"Bapak nggak ada hak untuk merampas," jawab salah satu massa aksi lainnya.

Tak hanya itu, salah satu petugas terlihat hendak merampas kamera salah satu massa. Namun demikian, hal itu tidak terjadi dan massa selanjutnya kembali berjalan dengan membawa spanduknya.

"Tolak, tolak RKUHP, tolak RKUHP sekarang juga," teriak massa bebarengan.

Pantauan detikcom di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11) mereka membentangkan sejumlah spanduk besar. Spanduk itu bertuliskan sejumlah protes terhadap disahkannya RKUHP.

Di antaranya bertuliskan, 'RKUHP: Korban rudapaksaan Dikriminalisasi, Impunitas Langgeng.' Kemudian, ada lagi soal, 'RKUHP: di Persidangan Hakim = Dewa'.

Selain itu, terlihat beberapa dari mereka mengenakan kostum loreng. Mereka juga melakukan penolakan keras terhadap RKUHP.


Salah satu massa aksi, Ravina, menyebut bahwa RKUHP ini bermasalah. Dia menilai RKUHP terkesan disahkan secara buru-buru padahal masih banyak pasal yang bermasalah.

"Jadi kami semua masyarakat mendesak ini dan melakukan penolakan apabila hal itu mengancam kebebasan berekspresi masyarakat," jelas Ravina.

"Juga banyak pasal bermasalah sehingga kita harus berbicara, kita harus membuka ruang diskusi kembali supaya rkuhp digodok dengan benar tidak buru-buru untuk disahkan," sambungnya.


https://news.detik.com/berita/d-6428802/panas-polisi-bubarkan-massa-tolak-rkuhp-di-cfd-kawasan-bundaran-hi.

PEMBUNGKAMAN ATAS KEBEBASAN MASYARAKAT (versi massa menolak)
Kemungkinan yang demo LBH-LBH yang menolak RKUHP.

Pagi Ini LBH Gelar Jalan Sehat Tolak Pengesahan RKUHP

JAKARTA - Lembaga Bantua Hukum (LBH) Jakarta bersama sejumlah organisasi pegiat hukum lain akan melaksanakan jalan sehat pada Minggu (27/11/2022) pagi. Selain berolahraga, kegiatan ini juga bertujuan sebagai sarana kamanye untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ). Prima, koordinator aksi menjelaskan, kegiatan jalan sehat dilaksanakan di kegiatan Car Free Day dengan Titik Kumpul Seberang Halte Transjakarta Sarinah Jakarta (Depan Bawaslu RI).

"Nanti gabungan dari masyarakat kak dan tidak pakai seragam karena memang temanya jalan pagi (jalan santai)," kata dia. DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum memasuki masa reses pada 16 Desember 2022. Namun masih banyak elemen masyarakat yang mengkritik materinya.

LBH menilai draf terakhir hasil pembahasan di Komisi III DPR masih mengandung banyak pasal bermasalah. Bila RKUHP disahkan, Indonesia dinilai akan kembali masuk ke masa penjajahan karena mengekang hak asasi manusia dan kebebasan masyarakat sipil. 


Muatan RKUHP ini tak hanya membuat demokrasi di Indonesia berjalan mundur, tetapi juga mencampuri kehidupan individu, termasuk hubungan atara individu dengan kepercayaannya.

 Sayangnya, serentetan pasal bermasalah yang terkandung dalam RKUHP itu dibahas dalam forum yang tak partisipatif. Bahkan, apabila RKUHP disahkan, akan memberangus kebebasan pers di Indonesia.

"Lagi-lagi, pemerintah dan DPR bersekongkol mengesahkan aturan problematik ketika masyarakat Indonesia masih berduka terhadap bencana sosial tragedi Kanjuruhan dan bencana alam gempa Cianjur yang menelan ratusan korban jiwa," tulis anggota LBH Jakarta Citra dalam pesan singkatnya.

YLBHI dan 18 LBH Kantor menilai bahwa RKUHP yang akan disahkan masih didasarkan pada paradigma hukum yang menindas serta diskriminatif. Persoalan serius yang menjadi sorotan utama adalah RKUHP dapat menjadi instrumen yang mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.

Pasal mengenai ancaman pidana terhadap penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal penghinaan terhadap pemerintahan yang sah, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 349 sampai Pasal 351), pasal mengenai pencemaran nama baik, hingga pasal ancaman pidana kepada penyelenggaraan aksi demonstrasi yang tidak didahului dengan pemberitahuan (Pasal 256), menjadi contoh konkret ancaman yang dapat digunakan untuk menghantam suara-suara kritis rakyat terhadap penyelenggaraan negara yang ditujukan kepada penguasa

. YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak kepada Presiden dan DPR RI untuk:

1. Menunda pengesahan RKUHP hingga tidak ada lagi pasal-pasal bermasalah yang diakomodir di dalamnya;
2. Menghapus pasal-pasal anti demokrasi dalam RKUHP;
3. Memastikan proses pembahasan yang transparan dan partisipatif; dan
4. Mendengarkan dan menerima masukan, aspirasi dan kritik dari masyarakat sipil. [Carlos Roy Fajarta]


https://nasional.sindonews.com/read/952975/12/pagi-ini-lbh-gelar-jalan-sehat-tolak-pengesahan-rkuhp-1669504318



Termasuk juga kebebasan pers




Dewan Pers Sesalkan Sikap Pemerintah dan DPR Terkait RKUHP

Jakarta: Dewan Pers menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tetap mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pihak-pihak yang masih tidak puas dengan pengesahan RKUHP diminta menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Itu merupakan pandangan legalistik yang patut disesali," ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, dalam keterangannya, Jumat, 25 November 2022.

Dia mengatakan Dewan Pers menyesalkan perkembangan yang terjadi. Padahal, dalam pertemuan sebelumnya dengan pemerintah serta sejumlah fraksi dan dengar pendapat dengan Komisi III DPR, usulan reformulasi yang diajukan dapat diterima dengan baik. Dewan Pers telah pula bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar menunda pembahasan karena adanya beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.

"Faktanya pemerintah dan DPR jalan terus dan tidak memerhatikan aspirasi komunitas pers dan masyarakat. Ancaman kriminalisasi terhadap wartawan seperti yang tercantum dalam RKUHP bukan hanya akan merugikan pers tapi juga akan mencederai hak publik untuk tahu," tegas dia.

Ancaman pidana dapat membuat media melakukan self censorship. Kriminalisasi terhadap wartawan akan menjadikan mutu demokrasi merosot dan Indonesia terkucil dalam pergaulan internasional. Dengan kondisi yang ada Dewan Pers pun akan melakukan langkah selanjutnya yang lebih dulu melakukan konsolidasi.

"Langkah selanjutnya akan dikonsolidasikan Dewan Pers dengan semua konstituen," ujar dia.


RKUHP telah resmi disahkan untuk dibawa selanjutnya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi KUHP. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah dan DPR untuk menjelaskan kepada publik atas semua keputusan yang diambil dalam RUU KUHP.

"Mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tapi yakinlah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," ujar Edward, Kamis, 24 November 2022.

Dia menerangkan hak konstitusional publik dijamin dalam memberikan kritik bahkan menolak RUU KUHP tersebut. Dengan demikian, jika ada yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar maka dapat mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi.

"Sudah persetujuan tingkat pertama maka secara prosedural akan disahkan di paripurna kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar pintu MK terbuka lebar untuk itu, di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat," sebut Edward.

(AGA)
https://www.medcom.id/nasional/politik/RkjedBQb-dewan-pers-sesalkan-sikap-pemerintah-dan-dpr-terkait-rkuhp


[/b]
whyjtilpg
agam69
nomorelies
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.