• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Seks Diluar Nikah Terancam Sanksi Penjara atau Denda, Yakin Bisa Mencegah Perzinahan?

masnukho
TS
masnukho 
Seks Diluar Nikah Terancam Sanksi Penjara atau Denda, Yakin Bisa Mencegah Perzinahan?
Seks diluar nikah akan terancam hukuman penjara dan denda, apakah bisa untuk mencegah perzinahan?


Warganet di media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan mengenai salah satu pasal RKUHP yang akan segera disahkan dalam waktu dekat yang mengatur tentang hubungan seksual diluar nikah dimana pelakunya akan diancam dengan hukuman penjara atau denda.

Berdasarkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUP) pasal 413 yang mengatur tentang perzinahan atau hubungan seksual diluar pernikahan, seseorang yang melakukan hubungan seksual bukan dengan suami atau istrinya akan dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda kategori dua sebesar 10 juta rupiah.

Pasal tersebut dapat berlaku dan dikenakan kepada pelaku perzinahan jika suami atau istri tidak terima pasangannya telah berzina dengan orang lain, orang tua yang tidak terima anaknya melakukan perzinahan diluar nikah, dan seorang anak yang tidak terima ayah atau ibunya melakukan perzinahan.

Quote:


Bukan hanya itu, masih berdasarkan dengan RKUHP dalam pasal 414 ayat 1, juga melarang aksi seorang pria dan wanita tinggal serumah tanpa ikatan perkimpoian atau kumpul kebo. Di dalam pasal tersebut pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan perlawanan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori dua yaitu 10 juta rupiah.

Sebagaimana pasal sebelumnya, pelaku hanya dapat dikenakan sanksi dan diproses hukum jika dilaporkan oleh istri, suami, orang tua, atau anak yang tidak terima dengan adanya perzinahan.

Adapun masa transisi KUHP lama ke KUHP baru, akan berlangsung selama 3 tahun mendatang.



Melihat adanya pasal-pasal dari RKUHP yang mengatur atas aksi perzinahan lengkap dengan sanksi bagi para pelaku, apakah kemungkinan terjadinya perzinahan akan berkurang?

Tentu jawabannya tidak menutup kemungkinan aturan dan pasal ini akan membuat semakin sulitnya pasangan yang tidak terikat pernikahan untuk melakukan hubungan seksual atau tinggal satu rumah sebagaimana yang masih sering kita temui saat ini GanSis.

Pasangan-pasangan yang sebelumnya bebas melakukan perzinahan akan sedikit lebih terancam karena keluarganya dapat menuntut jika merasa tidak terima atas perzinahan yang mereka lakukan.

Meskipun aturan ini mengundang pro kontra di tengah warganet, nampaknya manfaat dari adanya aturan ini dapat dilihat setelah nanti diberlakukan. Menurut pandangan dari warganet yang pro dengan pasal perzinahan ini, mereka menilai bahwa aturan tersebut juga akan menekan seks bebas.


Konten Sensitif


Berikut tadi GanSis sekilas tentang RKUHP pasal perzinahan yang tengah menjadi tema perbincangan hangat warganet di media sosial.

Mudah-mudahan dengan adanya aturan ini bisa mengontrol hubungan seksual diluar nikah, seks bebas, perzinahan, dan perselingkuhan yang masih menjadi budaya buruk dari masyarakat.

Oke, semoga thread ini bermanfaat dan ada pelajaran baik yang bisa Agan Sista ambil.


Konten Sensitif


Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
sap391681193anonymous987nurhuda008
nurhuda008 dan 22 lainnya memberi reputasi
23
5.5K
174
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.