99luckyyyAvatar border
TS
99luckyyy
Indra Kenz Dipenjara, Korbannya Ikut Menderita?
Menurut informasi yang tim WikiFX hari ini terima, pada hari Senin, 14 November 2022 kemarin persidangan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma telah dilakukan secara online.


sumber : disini

     Menurut informasi yang tim WikiFX hari ini terima, pada hari Senin, 14 November 2022 kemarin persidangan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz atau Indra Kesuma telah dilakukan secara online. Keputusan dari persidangan tersebut adalah Indra Kenz terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita hoax atau bohong sehingga menyebabkan kerugian dan pencucian uang dengan vonis hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. Indra Kenz melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  Pada saat pembacaan putusan oleh ketua Rahman Rajagukguk, terdapat hal yang memberatkan yakni bahwa Indra Kenz menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan bergaya hidup mewah. Hakim juga menyebutkan bahwa Indra Kenz malas bekerja dan suka berfoya-foya. Akibat perbuatannya itu, para trader di Indonesia mengalami kerugian yang besar.

sumber : disini

  Menariknya, Hakim menyatakan bahwa barang bukti hasil dari tindak pidana yang dilakukan Indra Kenz pada kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari jaksa yang meminta agar barang bukti dari kasus Binomo ini dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Karena menurut Hakim, para trader tersebut merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo dan aset yang disita adalah hasil judi.
  Hakim menjelaskan bahwa para korban pada kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kenz dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu. Hakim juga menjelaskan mengenai Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat. Hakim berpendapat bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang. “Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim. “Sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” kata hakim. Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
  Namun, para korban dari kasus Binomo ini mengaku bahwa mereka tidak terima dengan putusan hakim karena hasil penyitaan tidak dikembalikan kepada para korban. Banyak dari para korban yang mengaku bahwa uang yang mereka miliki berasal dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

jaiguru
T.G.I.F.
daratmpv
daratmpv dan 3 lainnya memberi reputasi
2
247
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Hansip Hoax
Hansip Hoax
502Thread4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.