.barbarian.
TS
.barbarian.
Seorang Nenek Laporkan 3 Polisi di TTU ke Propam karena Tak Bayar Utang
Kompas.com, 1 November 2022, 22:37 WIB



KUPANG, KOMPAS.com - Fransiska Tey Seran, nenek berusia 67, asal Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melaporkan tiga orang anggota kepolisian setempat.

Ketiga orang polisi itu yakni Iptu IKS, Aipda HP dan Bripka RA, dilaporkan ke Seksi Provost Kepolisian Resor (Polres) TTU.

Tiga polisi itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Saat melapor, Fransiska didampingi Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait.

"Nenek Fransiska sudah tiga kali lapor ke Polres dan terakhir itu lapornya tanggal 26 Oktober 2022 lalu," ujar Victor Manbait, kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022) malam.

Menurut Victor, korban awalnya tidak berniat melaporkan ke polisi kalau saja ketiga terlapor memiliki niat baik mengembalikan uang pinjaman.

Karena sudah tiga kali melapor dan belum direspon, korban kemudian mengadukan ke Lakmas Cendana Wangi untuk mendampinginya agar uang pinjaman bisa dikembalikan.

"Korban menginginkan agar uang pinjaman bisa dikembalikan karena korban sudah lansia dan janda, serta tidak ada pekerjaan tetap," ungkap Victor.

Besaran utangnya kata Victor bervariasi. Iptu IKS berutang Rp 2,5 juta. Kemudian Aipda HP Rp 10 juta dan Bripka RA sebesar Rp 5 juta.

Selanjutnya, pada Senin (31/10/2022), pasca menerima pengaduan ini, Viktor lalu mendampingi nenek Fransiska ke Propam Polres TTU menanyakan perkembangan penanganan laporan. Mereka bertemu dengan Kasi Propam Polres TTU Iptu Anyer R Nenobais dan dijelaskan laporan pelapor (korban) sementara diproses.

“Kasi Propam TTU menjelaskan kalau pelapor/korban sudah diambil keterangan namun masih menunggu disposisi dari Kapolres TTU karena Kapolres berada di luar NTT tugas dan baru masuk kemarin,” kata Victor.

Viktor dan korban Fransiska kemudian bertemu Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson di ruangannya dengan Kasi Propam TTU.Saat itu, Kapolres TTU memerintahkan Kasi Propam TTU agar pada Selasa (1/11/2022) menghadapkan tiga terlapor.

"Hari ini Iptu IKS sudah membayar utangnya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan Aipda HP dan Bripka RA belum," ujar Victor.

Victor berharap, dua anggota polisi itu bisa mengembalikan uang pinjaman itu.Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, membenarkan laporan itu.

"Itu masalah utang piutang. Sudah dipanggil Kapolres dan diselesaikan," kata Ariasandy singkat.

https://regional.kompas.com/read/202...utang?page=all

Malu maluin aja pak..


Diubah oleh .barbarian. 04-11-2022 01:12
muhamad.hanif.2xxxbaikkudapakisal212
pakisal212 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
26
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.