mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pengacara Lukas Enembe Klaim Sidang Dewan Adat Papua Panggil Mahfud, Tito, Firli
Pengacara Lukas Enembe Klaim Sidang Dewan Adat Papua Panggil Mahfud, Tito, dan Firli


Penulis Syakirun Ni'am | Editor Dani Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengklaim dewan adat di Papua telah secara resmi memanggil Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menghadiri sidang adat.

Selain Mahfud, dewan adat Papua juga disebut memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Mereka dipanggil karena melontarkan tuduhan miring terhadap Lukas Enembe. Salah satunya terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 1.000,7 triliun dan setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar.

"Sekarang masyarakat adat sudah gelar sidang kemarin tentang pemanggilan sama Pak Firli, Pak Tito Karnavian, terus Pak Mahfud MD," kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Menurut Aloysius, dewan adat telah mengetok palu sidang yang pertama dan menyatakan pemanggilan terhadap Mahfud, Tito, dan Firli. Sidang tersebut menyimpulkan Mahfud, Tito, dan Firli akan dipanggil untuk kedua kalinya. Mereka bakal dituntut membayar kompensasi terhadap Lukas.

"Nanti harus bayar itu kompensasi harga diri Gubernur Papua itu sekian triliun," ujarnya

Tidak hanya itu, Aloysius juga menyebut Mahfud MD, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tito, serta Kapolda Papua perlu dilaporkan ke Mabes Polri. Laporan dilakukan terkait pernyataan dana otonomi khusus Papua Rp 1.000,7 triliun, setoran judi online Rp 560 miliar, dan tudingan lainnya.

"Pak Mahfud MD juga perlu dilapor ke Mabes Polri karena pernyataan Mahfud kan sangat miris, termasuk Pak Kapolda, Pak Tito Karnavian juga perlu dilapor," tuturnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe menjadi sorotan karena menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua. Pengacara mengatakan Lukas disebut menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Sementara itu, Mahfud MD pernah menyebut kasus yang menjerat Lukas bukan hanya suap dan gratifikasi. Beberapa persoalan lain seperti pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) dan dana operasional pimpinan juga didalami.

Mahfud juga pernah menyebut sejak 2001 pemerintah telah mengeluarkan Rp 1000,7 triliun dana otonomi khusus untuk Papua. Namun, kata dia, dana tersebut tidak membuahkan apapun. Baca juga: Soal Kemungkinan Lukas Enembe Ditahan Setelah KPK ke Papua, Firli: Orangnya Masih Sakit "Rakyatnya tetap miskin, marah kita ini, negara turunkan uang rakyatnya miskin seperti itu. Rp 1000,7 triliun itu sejak 2001 ada UU Otsus” kata Mahfud di Universitas Islam Malang, Jumat (23/9/2022) sebagaimana dikutip dari Kompas.tv. Menurut Mahfud, rakyat Papua tetap menderita lantaran uang itu diduga digunakan untuk berfoya-foya dan dikorupsi. "Sejak zaman pak Lukas Enembe Rp 500 triliun lebih, tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya,” lanjut Mahfud. Sementara itu, PPATK mengungkap adanya aktivitas tak wajar keuangan Lukas. Ia diduga menyetorka. Unang Rp 560 miliar ke kasino judi.

: https://nasional.kompas.com/read/202...hfud-tito-dan.

DAP gelar sidang peradilan adat perdana


Sidang peradilan adat perdana tentang kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap pemimpin dan rakyat Papua yang digelar Dewan Adat Papua (DAP) di Jayapura, Jumat (28/10/2022). - Jubi/Istimewa
Jayapura, Jubi – Dewan Adat Papua atau DAP mulai menggelar sidang peradilan adat perdana pada 28 Oktober 2022 di Jayapura dengan materi pokok perkara “Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM Terhadap Pemimpin dan Rakyat Papua serta Perampokan atas Sumber Daya Alam milik Masyarakat Adat Papua”.
Sidang dipimpin oleh lima hakim masing-masing Dominikus Sorabut (Ketua Hakim), Willem Rumaseb (Hakim Anggota), dan Manfun Apolos Sroer (anggota), Mananwir Semuel Awom (aggota), Ondoafi Septinus Puraro (anggota).

Pengadu/pemohon adalah masyarakat adat Papua di tujuh wilayah adat Papua (mewakili tujuh wilayah adat hadir).

Sidang perkara peradilan adat sesuai hasil dan mandat komunike pleno XIII tertanggal 7-9 Oktober 2022. Sidang peradilan adat ini digelar dengan menerima hasil komunike pleno dan menerima pengaduan dari masyarakat adat Papua yang diwakili oleh pemimpinan dari tujuh wilayah adat Papua kepada hakim Dewan Adat Papua.

Hakim Ketua, Dominikus Sorabut yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Papua, kepada Jubi, Minggu (30/10/2022), mengatakan sidang peradilan adat ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Prof. Dr, H. Mohammad Mahmud Mahmodin, SH, S.U., M.I.P, Manteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D, Ketua Komisi Pemberantasan Keuangan (KPK) Republik Indonesia, Drs. Firli Bahuri, M.Si sebagai saksi.

Para saksi tersebut tidak hadir dalam perkara peradilan adat ini, namun hakim adat bersepakat sidang digelar untuk menerima dan mengesahkan pengaduan dari masyarakat adat Papua,” kata Dominikus Sorabut.

Dominikus Sorabut melanjutkan dengan membaca materi pokok perkara utama yaitu masyarakat ada sebagai pemilik saham utama atas tanah dan sumber daya alam di seluruh Tanah Papua, selama ini investasi dan divestasi di atas Tanah Papua dilakukan tanpa melibatkan dan mendapat persetujuan oleh masyarakat adat Papua.

Hasil pegelolaan sumber daya alam tidak mendapat bagi hasil (royalti, saham, kompensasi dan lain-lain) kepada masyarakat adat sebagai pemilik. Sehingga, perilaku ini sudah diterapkan sejak tahun 1965 hingga kini.

Contohnya investasi besar seperti PT. Freeport Indonesia, BP LNG British Petrolium, Pertro China, penebangan hutan, pengambilan biota laut dan lain sebagainya. Masyarakat Adat Papua miskin dan termarginalkan di atas tanah airnya sendiri. Oleh sebab itu, masyarakat adat [pengadu] menuntut kepada pemerintah Indonesia dan para investor membayar kerugian atas perampokan sumber daya alam milik masyarakat adat Papua,” ucapnya.

Selain itu, kata Sorabut, konflik dan kekerasan terhadap masyarakat adat Papua sejak 1963 hingga sekarang terjadi dalam berbagai kasus, mulai pembunuhan, pemenjaraan, penghilangan paksa dan diskriminasi rasial oleh aparat negara di luar hukum, keadilan dan kemanusiaan.

Bahkan, sejak awal konflik dan kekerasan terhadap masyarakat adat di daerah konflik sudah mengungsi bahkan ada yang sembunyi di hutan, dan melarikan diri ke negara lain akibat operasi militer Indonesia yang masif.

“Begitu juga tingkat kekerasan fisik dan mental terus meningkat. Masyarakat adat Papua tidak punya masa depan hidup di atas tanah air Papua. Olehnya masyarakat adat menuntut kepada negara Indonesia dan para pihak yang mendonasi kekerasan di Papua untuk mempertanggungjawabkan secara hukum adat atas kejahatan kemanusian ini,” katanya.

Tak lupa mengenai kekerasan rasial dan diskriminasi para pemimpin, pejabat publik dan terhadap anak-anak adat Papua dari waktu ke waktu terus dihadapi, diisolasi dalam penjara dan suaka politik ke negera tetangga.

Dari semua itu, titik klimaks sedang dihadapi oleh Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe. Untuk itu masyarakat adat Papua menuntut negera memulihkan nama baik dengan melakukan permohonan maaf terhadap para pemimpin, pejabat publik dan anak-anak adat yang sudah dan sedang mengahadapi kekerasan rasial dan kriminalisasi ini.

Sidang peradilan adat perdana tentang kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap pemimpin dan rakyat Papua yang digelar Dewan Adat Papua (DAP) di Jayapura, Jumat (28/10/2022). – Jubi/Istimewa
“Inilah pokok perkara sidang peradilan adat. Setelah ini sidang akan dilanjutkan dengan batasan waktu dua minggu berjalan. Dalam sidang kedua ini juga akan mengundang saksi dari pihak pemerintah Indonesia dan pihak pengadu [pemohon] untuk hadir. Sidang lanjutan ini, akan dimintai keterangan pengadu secara terperinci dari pokok perkara di atas dalam bentuk narasi lengkap,” katanya. (*)
https://jubi.id/?p=413992
Sidang menuntut denda kepada Presiden sampai Ketua KPK oleh DAP dengan dalih termarginalikan masyarakat Papua sementara investasi asing SDA di Papua terus dibuka selain kriminalisasi Lukas Enembe emoticon-Big Grin
muhamad.hanif.2
Adit.m.n
ChomSkyite
ChomSkyite dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.