harytanoeAvatar border
TS
harytanoe
Masyarakat Adat NTT Minta Australia Angkat Kaki, Kemenlu: Pulau Pasir Tak Masuk NKRI



Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan atas kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. Langkah itu diambil lantaran terdapat aktivitas di pulau itu yang dilakukan pihak Australia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani menyatakan Pulau Pasir tidak termasuk dalam bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Abdul Kadir menjelaskan, bahwa wilayah NKRI hanya sebatas wilayah bekas jajahan Hindia Belanda. Sementara itu, Pulau Pasir yang berjarak sekira 120 kilometer dari Pulau Rote NTT tidak menjadi bagian dari NKRI.

Baca juga: Australia Didesak Angkat Kaki dari Pulau Pasir Dekat NTT, Masyarakat Adat Ancam Layangkan Gugatan

"Menurut Hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," kata Abdul Kadir dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @akjailani, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Biaya Makan Mahal Rp16 Juta per Tahun, Banyak Orang Australia Terpaksa Melepas Hewan Peliharaan

Abdul Kadir menjelaskan bahwa teritorial Pulau Pasir termasuk dalam wilayah Australia. Pulau itu menjadi bagian negara kangguru lantaran wilayah itu termasuk bekas jajahan Ingris.

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," terang Abdul Kadir

Sebagai informasi, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni mengancam melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.


"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat, (21/10/2022).

Menurutnya, pemerintah Australia terkesan acuh tak acuh selama didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

"Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," ujarnya sebagaimana dilansir ANTARA.

Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.

Di pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

news

ini yang preman warga NTT atau diam2 pulau kita lepas lagi dari NKRI ???
pakisal212
gabener.edan
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.7K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.