penggugatmkAvatar border
TS
penggugatmk
Ketika Ganjar dan FX Rudy Dijatuhi Sanksi di Depan Publik...
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) belakangan sibuk menertibkan anggota atau kader partainya yang kedapatan berbicara terkait pencapresan.

Penertiban itu dilakukan karena dianggap melanggar aturan partai bahwa kewenangan berbicara terkait pencapresan ada di tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Alhasil, sebelum Megawati berbicara, siapapun kader PDI-P berpotensi terkena hukuman atau sanksi apabila bicara soal pencapresan.

Berdalih sebagai contoh bagi kader lainnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mendapatkan sanksi.

Keduanya sama-sama kader senior di partai banteng moncong putih itu.


Ganjar terkena sanksi teguran lisan usai menyatakan dirinya siap maju sebagai capres apabila ditugaskan. Penjatuhan sanksi itu disaksikan publik pada Senin (24/10/2022).



Sementara itu, FX Rudy dijatuhkan sanksi peringatan keras dan terakhir setelah terang-terangan menyatakan dukungannya untuk Ganjar.

Tak hanya kepada dua kader itu, PDI-P juga menjatuhkan sanksi kepada empat kader lainnya. Mereka adalah anggota atau penginisiasi Dewan Kolonel, sebuah forum yang dibentuk untuk mendukung Ketua DPP PDI-P Puan Maharani maju sebagai capres.

Keempat kader itu adalah Trimedya Panjaitan, Johan Budi, Masinton Pasaribu dan Hendrawan Supratikno.

Baca juga: Peringatan Keras untuk Kader Keras Pembela Ganjar Pranowo

Namun, publik melihat perbedaan perlakuan PDI-P pada penjatuhan sanksi beberapa kader tersebut.

Diketahui, penjatuhan sanksi Ganjar dan FX Rudy dapat disaksikan publik melalui tayangan pemberitaan melalui media online, penyiaran dan lainnya.

Berbeda ketika penjatuhan sanksi empat kader "Dewan Kolonel", mereka tidak dapat disaksikan publik karena tertutup untuk diliput.

Undangan tersebar

Lantas, apa alasan PDI-P seolah memberlakukan hal berbeda saat menjatuhkan sanksi?

Usai menjatuhkan sanksi pada FX Rudy, Rabu (26/10/2022), DPP PDI-P mengumbar alasan mengapa perlakuan seolah berbeda kepada Ganjar-Rudy dengan Dewan Kolonel.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, hal ini karena undangan pemanggilan yang berujung sanksi tersebut tersebar ke kalangan wartawan.

"Ya tadi karena permintaan wartawan tadi untuk dilakukan dan disampaikan secara terbuka," kata Hasto di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu.

Baca juga: FX Rudy Diperingatkan PDI-P: Boleh Dukung Capres, tapi Jangan Diungkapkan

Akan tetapi, ditegaskan Hasto bahwa beberapa anggota Dewan Kolonel juga dikenakan sanksi peringatan keras dan terakhir.

Namun, Hasto membenarkan jika sanksi itu memang dijatuhkan di internal partai.

Sementara itu, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menambahkan penjelasan terkait sanksi yang dijatuhkan.

Menurutnya, sanksi organisasi PDI-P sejatinya bersifat internal.

"Tapi, karena kemarin itu dewan kolonel itu internal. Orang tidak tahu itu karena wartawan terbongkar ya, sekarang (pemanggilan Rudy) kita buka," ujar Komarudin.

Selain Ganjar, sosok yang digadang bakal capres PDI-P adalah Puan Maharani.

Puan Maharani didukung oleh Dewan Kolonel untuk menjadi capres dari PDI-P.

Tak seperti para pendukungnya yang terkena sanksi, Puan dipastikan tak dipanggil Bidang Kehormatan PDI-P.

Komarudin menilai, itu karena Puan tak terlibat dalam organisasi Dewan Kolonel itu.


Dan untuk Mbak Puan, Mbak Puan sendiri enggak terlibat di dalam proses itu. Mereka (Dewan Kolonel) berinisiatif melakukan itu," kata Komarudin.

https://nasional.kompas.com/read/202...i-depan-publik


accretia8
pamansengkuni
.bindexee.
.bindexee. dan 3 lainnya memberi reputasi
-2
1.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.