TokainosukeAvatar border
TS
Tokainosuke
Jenderal Andika Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna, Turun Jadi 160 Cm
Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 27 Sep 2022 11:03 WIB

Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Beberapa perubahan tampak pada syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni.

Perubahan ini disampaikan oleh Jenderal Andika saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti dilihat detikcom, Selasa (27/9/2022).


Salah satu perubahan itu soal tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan 163 cm bagi pria diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm.

"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," ungkap Andika.

Dia menjelaskan perubahan ini dilakukan agar bisa mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Perubahan juga tampak pada usia.

"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," ujarnya.

Baca juga:
Kemesraan Jenderal Andika dan Jenderal Dudung di Senayan

Sementara itu, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Toleransinya tiga bulan.

"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," tuturnya.

Sumur.

Jadi teringat seorang anakemoticon-Big Grin.

agam69
viniest
xenoglossy
xenoglossy dan 12 lainnya memberi reputasi
13
7.5K
197
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.