• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Menagih Utang Tidak Sopan Dapat Dipidanakan, Apakah Adil Bagi Pemberi Pinjaman?

masnukho
TS
masnukho 
Menagih Utang Tidak Sopan Dapat Dipidanakan, Apakah Adil Bagi Pemberi Pinjaman?
Menagih utang dapat berujung hukuman pidana jika dilakukan dengan tidak sopan, apakah ini adil bagi pemberi pinjaman?


Utang piutang, sampai saat ini masih menjadi masalah besar bagi banyak orang terutama orang-orang yang sering memberikan pinjaman kepada orang lain tetapi tidak kunjung dikembalikan atau dibayar.

Masalah utang piutang bisa membuat antara satu orang dengan orang lain saling bermusuhan, bahkan tidak jarang juga membuat sebuah hubungan pertemanan atau keluarga hancur berantakan.

Karakter orang yang berutang sendiri memang cukup beragam GanSis, ada orang-orang yang membayar utang sesuai perjanjian dan waktu yang ditentukan, ada pula orang yang sulit membayar utang bahkan sampai berani memaki-maki atau berbuat jahat kepada pemberi pinjaman saat ditagih untuk membayar utang.

Tidak jarang gara-gara urusan utang piutang terjadi percekcokan antara orang yang memiliki utang dengan penagih utang GanSis, entah itu yang menagih utang adalah yang memberikan pinjaman secara langsung, atau menggunakan jasa penagih utang yang sering disebut dengan dept collectorkarena orang yang memiliki utang sulit untuk ditagih.

Pandangan terhadap seseorang yang berprofesi sebagai debt collector yaitu bersifat tegas, tidak segan-segan untuk memberikan ancaman kepada orang yang sulit untuk membayar utang agar segera membayar utang GanSis. Itulah sebabnya banyak orang merasa ngeri jika harus berurusan dengan debt collector.




Jasa debt collectorsendiri sebenarnya bisa dikatakan sangat membantu GanSis, dengan adanya debt collector diharapkan utang yang dipinjam bisa segera dibayarkan oleh pemilik utang.

Adapun yang menjadi masalah saat ini, menagih utang dengan cara tidak sopan seperti melakukan makian atau memberikan ancaman dapat terjerat kasus hukum pidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1 milyar, sebagaimana dasar hukumnya yaitu Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Bukan hanya itu, menagih utang dengan menyebarkan data pribadi pemilik utang juga bisa dihukum lebih berat, yaitu hukuman penjara 9 tahun dengan denda 3 miliar rupiah sebagaimana dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE.

Menagih utang secara tidak sopan dengan dasar-dasar hukum di atas adalah bentuk hukuman bagi orang yang menagih utang di media sosial dengan tidak sopan seperti memaki, memgancam, atau bahkan menyebarkan data pribadi dari pemilik utang. Maka dari itu Agan dan Sista harus berhati-hati saat menagih utang.




Adanya aturan hukum tersebut membuat banyak orang merasa pro dan kontra GanSis. Sebagian orang mengatakan bahwa aturan dan undang-undang tersebut tidak adil bagi pemberi pinjaman karena diketahui seringkali orang yang memiliki utang lebih galak dari orang yang memberikan pinjaman atau utang.

Fakta lain dari masalah utang piutang, diketahui bahwa biasanya orang yang memiliki utang lebih galak dari yang menagih utang, inilah yang membuat banyak warganet merasa bahwa aturan undang-undang tersebut kurang tepat jika isinya melarang orang yang menagih utang untuk memaki atau memberikan ancaman dan harus bersikap sopan saat menagih utang.

Jika menagih utang dengan menggunakan makian dan ancaman saja belum pasti utang akan dibayarkan, bagaimana jika menagih utang dilakukan dengan sopan. Pemikiran inilah yang membuat warganet mengambil kesimpulan terhadap adil atau tidaknya aturan hukum dan undang-undang tersebut di atas.




Itulah GanSis pandangan warganet terhadap adil atau tidaknya aturan undang-undang yang mewajibkan pemberi utang bersikap sopan saat menagih utang.

Melihat adanya aturan yang dianggap merugikan pemberi pinjaman ini tentunya dapat dijadikan sebagai pelajaran bahwa alangkah lebih baik untuk tidak memberikan pinjaman dari pada Agan dan Sista harus mendapatkan balasan buruk atas niatan baik memberikan pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai himbauan bagi Agan dan Sista semua.


Konten Sensitif


Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4, 5
verdandigrdasiemsidasannisamutiara02
annisamutiara02 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
6.3K
112
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.