toarzanAvatar border
TS
toarzan
Permainan Capit Boneka Haram, Ini Penjelasan LBM PBNU


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di pusat perbelanjaan biasanya terdapat permainan capit boneka atau claw machine. Permainan ini menggunakan suatu mesin yang di dalamnya terdapat boneka-boneka. Untuk bisa memainkan permainan ini, pemain harus memasukkan koin dulu.

Jika pemain berhasil menggerakkan capit untuk mengambil dan mengeluarkan boneka, maka boneka tersebut menjadi miliknya. Namun jika ia tidak berhasil, maka ia tidak mendapatkan apa-apa. Lalu bagaimana hukum permainan capit boneka ini?

Wakit Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Najib Bukhori menjelaskan, dalam syariat segala permainan apapun tidak boleh mengandung unsur perjudian atau disebut sebagai qimar. Karena, judi merupakan perbuatan dosa yang besar.

Dalam permainan capit boneka ini, menurut dia, biasanya para pemain akan membeli koin yang lebih murah dari harga bonekanya. Jika berhasil mendapatkan bonekanya, maka pemain mendapatkan untung. Jika tidak berhasil, maka pemain akan kehilangan uangnya alias rugi.

Dengan demikian, lanjut dia, dalam permainan ini terdapat unsur perjudian atau untung-untungan sehingga hukumnya haram. “Kalau nggak beruntung menjepit boneka kan berarti duitnya hilang. Kalau dapat boneka, berarti dia untung. Tapi, untung dan ruginya itu bukan atas dasar bisnis yang jelas, tapi benar-benar atas dasar untung-untungan (qimar),” ujar Kiai Najib kepada Republika.co.id, Jumat (23/9/2022).

Permainan ini sudah ada di nkri selama puluhan tahun🤔

Selama ini nu kemana adja?emoticon-Big Grin
Diubah oleh toarzan 25-09-2022 10:13
bewox19
aldonistic
viniest
viniest dan 9 lainnya memberi reputasi
8
3K
93
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.