duff.manAvatar border
TS
duff.man
Polisi Bekuk Oknum Guru Ngaji Cabuli Bocah di Bekasi


AKURAT.CO, Jajaran Polres Metro Bekasi Kota  mengamankan  oknum guru ngaji berinisial FF (45). Pelaku diringkus terkait aksi pencabulan terhadap siswi SD berusia 10 tahun di lingkungan sekolah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.

Hengki menjelaskan kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban. Namun tiba- tiba salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

“Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong,” ujar Kombes Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara,” pungkasnya.[]

[url=https://akuratetepolisi-bekuk-oknum-guru-ngaji-cabuli-bocah-di-bekasi]hukum kebiri[/url]


guru2 ngaji seperti ini harusnya di kebiri
Diubah oleh duff.man 04-09-2022 01:46
aksicepattilap
T2Y
anu.ku.l
anu.ku.l dan 5 lainnya memberi reputasi
6
606
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.