D.D.o.SAvatar border
TS
D.D.o.S
Penasihat Ahli Kapolri Geram dengan Profesor Ini, Dugaan Penumpang Gelap Kasus Sambo
Penasihat Ahli Kapolri Geram dengan Profesor Ini, Muncul Dugaan Penumpang Gelap di Kasus Ferdy Sambo (judul Panjang)

TRIBUNJAKARTA.COM - Pernyataan seorang profesor mengomentari kasus yang menjerat Ferdy Sambo sampai membuat Penasihat Ahli Kapolri, Prof Hermawan Sulistyo geram.
Hermawan Sulistyo dibuat geram karena pernyataan profesor berikut ini yang menyampaikan pandangan kontrovesial soal Mabes Polri.
Bahkan, Hermawan Sulistyo menduka bila ada penumpang gelap dalam kisruhnya kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Hermawan Sulistyo saat menjadi narasumber di Kompas Petang.

"Banyak penumpang gelap," ucap Hermawan Sulistyo dikutip TribunJakarta dari YouTube Kompas TV.

Hermawan Sulistyo lalu mengaku melihat video seorang profesor di YouTube, yang menyampaikan pandangan kontrovesial soal Mabes Polri.

Menurut Hermawan Sulistyo, profesor tersebut menyarankan agar Mabes Polri dibubarkan.

Mendengar pernyataan Hermawan Sulistyo, pembawa acara Kompas Petang sontak penasaran siapa sosok profesor yang dimaksud.

"Ini saya nemuin ada profesor saya enggak tahu ini benar profesor apa engga," ucap Hermawan Sulistyo.

"Bisa ngomomg di YouTube Mabes itu mafia besar katanya, bubarin aja Mabes Polri," tegasnya.


"Siapa Prof?" tanya pembawa acara.

Dengan tegas Hermawan Sulistyo menyebut profesor tersebut, adalah Profesor Suteki.

Penelusuran TribunJakarta, Prof Suteki merupakan guru besar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, namun dia dicopot dari jabatannya beberapa tahun yang lalu.

"Profesor Suteki, dia mikir enggak?" kata Hermawan Sulistyo.

Menurut Hermawan Sulistyo gagasan atau saran yang disampaikan Prof Suteki sangat berbahaya, kalau sampai direalisasikan oleh DPR.

Hermawan Sulistyo lalu membeberkan bahaya atau permasalahan yang akan timbul jika Mabes Polri dibubarkan.

"Gagasan ini karena dianggap dari Profesor, terus ditangkap anggota DPR, lalu diubah struktur Polri, anggarannya dari mana?" tegas Hermawan Sulistyo geram.


"Anggaran itu kan terpusat, enggak bisa langsung ke Polda, nanti rebutan," imbuhnya.

Hermawan Sulistyo menilai alasan Prof Suteki menyampaikan saran kontroversial tersebut, karena ingin muncul di TV.

"Pengen nampang di TV kali," ucap Hermawan Sulistyo.

Tak cuma soal anggaran, apabila Mabes Polri dibubarkan Indonesia juga akan mengalami kesulitan jika ada kasus kejahatan berhubungan dengan negara lain.

"Kalau itu dilakukan yang mewakilkan indonesia ke dunia luar itu siapa? Terus kalau interpol kejahatan lebih dari satu Polda, Polda yang mana?" ucap Hermawan Sulistyo.

"Ini pikiran yang kaya gini, yang tidak kapasitas mending tutup mulut," imbuhnya.

Prof Suteki Minta Polri Dibubarkan

Profesor Suteki mengatakan perlu dilakukan reformasi polisi, yakni dengan cara membubarkan Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan Prof Suteki saat menjadi narasumber di YouTube Refly Harun.

"Perlu ada reformasi polisi? Caranya dengan bubarkan Mabes Polri, jadi membubarkan Mabes Polri cukup dengan Polda di masing-masing daerah," ucap Prof Suteki.

Tak cuma itu, menurut Prof Suteki jabatan Kapolri sebaiknya dihilangkan, karena menurutnya syarat dengan unsur politis.

"Enggak perlu ada Kapolri," ucap Prof Suteki.

Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bareskrim Polri baru saja menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Putri Candrawathi menyusul suaminya, Ferdy Sambo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama, pembunuhan berencana Brigadir J.

Bedanya, sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditahan di Rutan Mako Brimob Depok.  

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka" kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Agung menyebut penetapan tersangka terhadap Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka terhadap Putri berdasarkan dua alat bukti yakni pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," jelasnya.

Dalam perkara ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

PENUMPANG GELAP


karena coklat berteletele ngurus kasus ini, dari fokus kasus diduga pembunuhan, melebar ke pelecehan, perselingkuhan, lgbt, judi, dan bisnis gelap lainnya. Jadi sasaran empuk para penumpang gelap, mulai dari pengamat, detektif dadakan, ormas, ahli hukum, hingga purnawirawan, semua pada nyari panggung, emoticon-Big Grinemoticon-Ngacir 
Diubah oleh D.D.o.S 21-08-2022 05:02
kaiharis
samsol...
nomorelies
nomorelies dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.4K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.