jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Kamaruddin Bertemu 2 Jenderal, Putri Candrawathi Tersangka?

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) dan Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu. Foto : Ricardo

JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak gigit jari.

Ultimatum yang dia sampaikan tak digubris istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga:
Berpidato di Sidang Tahunan, Puan Anggap UU Ini Kurang Optimal

Kamaruddin menuntut Putri meminta maaf karena telah membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

"Saya sudah kasih kesempatan sampai pukul 24.00 WIB malam tadi. You harus menyesal, karena saya orangnya lebih senang melihat orang bertobat daripada orang jahat," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).

Menurut Kamaruddin, sejahat apa pun orang kalau sudah sadar dan bertobat akan lebih baik.

"Saya dukung, bila perlu saya biayai," ujar pengacara berusia 48 tahun ini.

Setelah tak mendapat respons dari Putri, Kamaruddin pun tak tinggal diam.

Dia pun meminta Polri agar segera menjadikan Putri Candrawathi tersangka dengan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo pada hari ini.

Baca Juga:
Lagi, Bernardo Tavares Kritik Wasit Liga Indonesia

Kamaruddin mengeklaim telah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi siang tadi.

Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi mengamini soal penetapan Putri sebagai tersangka.

"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (penjara)," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin bilang Putri bisa memohon ampun di dalam penjara.

"Dia (Putri, red) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin.

Baca Juga:
Kasus Pria Ini Berat, Dia Terancam Denda Rp 10 Miliar

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.

FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Sumber:
Kamaruddin Ketemu 2 Jenderal Siang Tadi, Putri Candrawathi Tersangka Hari Ini?


Bareskrim Polri Hentikan Pegusutan Dua Laporan terhadap Alm Birgadir J


Diubah oleh jpnn.com 16-08-2022 09:45
nn2106
pard0
imaginaerum
imaginaerum dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.8K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.