AparatkaskusAvatar border
TS
Aparatkaskus
Bunyi Rekaman Suara Laskar FPI di KM 50 Sebelum Tewas Bocor ke Publik, Begini Isinya
BLORA.SUARAMERDEKA.COM - Bersama ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, rekaman Tragedi KM 50 Front Pembela Islam (FPI) muncul kembali ke permukaan.

Ferdy Sambo saat ini tengah menjadi pembicaraan publik dihubungkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J di kediamannya.

Pada akhirnya kasus Tragedi KM 50 FPI yang pernah ditangani mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut mencuat kembali.

Tragedi KM 50 FPI adalah bentrokan FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 silam.


Muncul spekulasi, insiden penembakan Brigadir J berkorelasi dengan peristiwa yang menewaskan 6 orang laskar FPI itu.

Dugaan diperkuat dengan munculnya rekaman percakapan terakhir sebelum insiden berdarah itu terjadi.

Melalui akun @kang_nyinyirin di TikTok, rekaman yang mulanya diputar di Program Narasi Trans7 itu kini menarik semakin banyak atensi.

Dalam rekaman suara tersebut, terdengar jerit tangis seseorang, yang diduga merupakan salah satu korban penganiayaan oleh polisi, tepat sebelum penembakan meletus.


“Tolong Pak, Pak tolong Pak! Sakit!” ujar korban, dengan jerit campur tangis yang kentara memohon ampun pada pihak kepolisian.

Setelah itu, di tengah kekacauan dan suara saling bersahutan, rekaman dalam mobil tersebut memperdengarkan beberapa polisi yang memutuskan untuk turuti atasan dan cari tempat aman.

“Ikutin kepala kita aja keluar kemana. Bogor apa kemana dan (komandan)?” tanya salah satu polisi.


Kemudian terdengar komandan pasukan memerintahkan mereka untuk kembali ke markas. Perintah tersebut bersambut patuh.

Ketika menangani kasus KM 50, Irjen Ferdy Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Di hadapan hukum, Sambo membela bawahannya di Divisi Propam. Menurutnya tak ada unsur pelanggaran dalam penembakan enam anggota laskar FPI tersebut.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa pasukannya bertugas memeriksa penggunaan kekuatan apakah sudah sesuai Perkap atau belum.

Adapun kedua terdakwa di kasus tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Pada akhirnya kasus berdarah itu berujung ditutup tanpa tersangka, sebab sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.***

Sors : Merdeka

Modyaaaar..rame ikih, siap2 si sambo jadi ember

cedric23
gakpakeid
viniest
viniest dan 9 lainnya memberi reputasi
4
5.4K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.