D.D.o.S
TS
D.D.o.S
MUI Perbolehkan Lem Fibrin dari Usus Babi untuk Penanganan Medis

SURABAYA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memperbolehkan umat Islam menggunakan lem fibrin dari usus babi untuk penanganan medis. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan karena ada komponen yang tidak halal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengatakan, bahan pembuatan lem fibrin berasal dari usus babi, yakni hepari. Hingga saat ini belum ada pengganti hepari.

“Berdasar temuan kami, lem fibrin itu memang diambil dari plasma darah beberapa komponen. Untuk memecah atau memisahkan komponen itu butuh media. Ada caranya, yaitu harus menggunakan hepari yang berasal dari babi,” ujarnya, Minggu (7/8).

Menurut dia, sejumlah tenaga ahli yang didatangkan MUI menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada yang tidak menggunakan hepari dari usus babi.

KH Sholihin Hasan memberi keterangan tentang hasil ijtima ulama di Surabaya. Hepari dari unsur sapi, namun yang bisa memisahkan plasma darah untuk lem fibrin hanya dari usus babi.

Kami (MUI Jatim) bersama tenaga ahli mempertimbangkan manfaat dari lem fibrin. Manfaat itu dapat mempercepat penyembuhan hingga mengeringkan luka. Saat ijtima ulama, kita memutuskan Islam mendorong upaya pengobatan karena bagian dari proteksi terhadap lima prinsip dasar syariah atau Al-Dharuriyat Al Khams dengan menggunakan metode yang tidak melanggar syariat,” terangnya.

Sholihin mengatakan, dengan mencermati komponen dan proses pembuatan serta fungsinya, maka lem fibrin tidak boleh digunakan, kecuali dalam kondisi darurat. Atau, digunakan karena adanya kebutuhan dalam efektivitas pengobatan.

Ia menambahkan, penggunaan lem fibrin diperbolehkan dengan syarat selama belum ditemukan komponen halal yang bisa menggantikannya(mus/rek)


LEM FIBRIN
halal sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, emoticon-Big Grin
nurade247GoKiEeLaBieEzZviniest
viniest dan 6 lainnya memberi reputasi
7
3.3K
152
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.