valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Polri: ACT Diduga Selewengkan Dana Boeing Rp 107,3 Miliar


Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan audit terhadap aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) soal dugaan penyelewengan dana donasi. Total ada Rp 107,3 miliar dana dari Boeing yang diduga disalahgunakan.

"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Nurul mengatakan bahwa dana sosial Boeing yang diperuntukkan untuk pembangkit sarana sosial hanya dikucurkan sebanyak Rp 30,8 miliar.

"Kemudian, didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar," ucapnya.

Berikut rinciannya:

- Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp 2.023.757.000 (miliar);
- Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp 2.853.347.500 (miliar);
- Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700 (miliar);
- Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000 (miliar);
- Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000 (miliar);
- Dana talangan kepada PT MBGS Rp 7.850.000.000 (miliar);
- Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor);
- Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Dua tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

https://news.detik.com/berita/d-6222...rp-1073-miliar

Ane jamin.. Setan aja bakalan minder liat kelakuan ACT.. emoticon-Malu (S)

Coba bayangin.. Hampir 80% dana bantuan boeing buat korban lion air malah d tilep ACT.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr9 08-08-2022 08:35
extreme78
ramerameak
anu.ku.l
anu.ku.l dan 19 lainnya memberi reputasi
20
2.8K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.