NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Perang Jenderal Bintang Tiga: Trunojoyo vs Kelapa Dua

Spoiler for Dankor Brimob:



“It is better to risk saving a guilty person than to condemn an innocent one.” – Voltaire

Mungkin bagi khalayak banyak, ucapan dari Voltaire ini membingungkan. Bagaimana mungkin lebih baik membela seseorang yang bersalah ketimbang menuduh mereka yang tidak bersalah? Bukankah hukum dibuat untuk membela yang benar dan menghukum yang salah?

Guna menjawab pengaplikasian dari ucapan Voltaire tersebut, mari kita tengok peristiwa Boston Massacre (Pembantaian Boston). Pembantaian Boston merupakan sebuah peristiwa pada 5 Maret 1770 dimana 9 orang tentara Inggris menembak 5 orang dari 300-400 orang yang melecehkan para tentara tersebut secara verbal dan melempari mereka dengan batu, kayu, hingga bola salju.

Pada akhirnya, seorang prajurit menembak, sehingga mendorong prajurit lainnya ikut menembak tanpa perintah dari atasan. Akibatnya 8 orang, 1 perwira, dan 4 rakyat sipil ditangkap dan dituntut dalam perkara pembunuhan. Namun, berkat pengacara yang bernama John Adams, 6 dari tentara dinyatakan tidak bersalah, sementara 2 orang divonis bersalah karena pembunuhan (unlawful killing).

Pertanyaannya, mengapa John Adams, seorang patriot yang nantinya menjadi Presiden Amerika mau membela tentara Inggris? John Adams mengatakan bahwa lebih penting melindungi mereka yang tidak bersalah ketimbang menghukum yang bersalah. Sebab kejahatan amat sering terjadi di dunia, tak mungkin semuanya dapat dihukum.

Tapi ketika mereka yang tidak bersalah dihukum, maka si terhukum akan berkata tidak ada pengaruhnya bersikap baik atau jahat, sebab bersikap baik pun tidak menjamin keamanan diri.

Pemikiran seperti itu akan menyebabkan publik tidak percaya lagi dengan sistem hukum. Pemikiran yang akan menjadi akhir dari ketertiban dan keamanan.

Kasus seperti yang ditangani John Adams mirip dengan kasus yang terjadi di negeri ini. Yakni kasus polisi tembak polisi yang menjadi perhatian publik ba’da Idul Adha Juli lalu. Seorang Bharada E dari Brimob menembak Brigadir J dari Reskrim yang dulunya juga berasal dari Brimob. Penembakan dipicu pelecehan seksual yang dilakukan si Brigadir terhadap istri Jenderal Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kadiv Propam.

Namun kasus penembakan oleh sesama ajudan Kadiv Propam tersebut menyisakan pertanyaan di benak publik. Mulai dari pengungkapan adanya kejadian penembakan yang terjadi di hari Jumat pada Senin tanggal 10 Juli 2022 hingga soal CCTV yang rusak di TKP. Akibatnya kasus ini pun tidak hanya menjadi perhatian Istana dan parlemen, tetapi juga internal Kepolisian serta purnawirawan.

Presiden Jokowi lantas memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini. Sehingga pada tanggal 12 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri dan beranggotakan Irwasum, Kabareskrim, dan Kabaintelkam untuk mengawal kasus Duren Tiga.

Sumber : Detik 

TKP polisi tembak polisi sebenarnya tidak hanya soal penembakan, tetapi juga pelecehan. Seandainya kita hanya melihat kasus ini sebagai penembakan, maka Brigadir J menjadi korban. Akan tetapi bila kita melihat kasus ini sebagai pelecehan, maka korbannya adalah Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo dan Bharada E yang hendak dikriminalisasi.

Adanya fakta dua kasus yang berbeda inilah yang menyebabkan polemik di internal Kepolisian, terutama antar Jenderal Bintang 3, yakni antara Dankor Brimob kontra Kabareskrim.

Dankor Brimob yang merupakan jabatan baru dalam perebutan Kapolri mendatang, memasang badan pada tindakan Bharada E dalam tembak menembak dengan Brigadir J yang merupakan personel Bareskrim Polri.

Perhatikanlah pada pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM, betapa ia dikawal banyak personel polisi bahkan perwira pun ikut mengawalnya. Hal itu disebabkan karena Dankor Brimob yang memerintahkan pengawalan ketat. Sebab Dankor Brimob menilai penembakan Bharada E terhadap Brigadir J adalah pembelaan diri atau Noodweer.

Sumber : Viva 

Yakni suatu tindakan kriminal yang dilakukan seseorang dalam upayanya melakukan suatu pembelaan diri dari ancaman seseorang yang menyangkut harta, benda maupun kesusilaan diri sendiri maupun orang lain pada waktu yang bersamaan dan dalam keadaan yang sudah sangat terpaksa sehingga sudah tidak ada lagi pilihan selain untuk melakukan tindakan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut.

Sementara Kabareskrim mendapat bantuan dari Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter tersebut memepertanyakan fungsi timsus yang dibentuk Kapolri. Baginya peristiwa baku tembak antar anggota Polri itu tidak memerlukan tim khusus seperti yang sudah dibentuk Kapolri.

Sumber : CNN Indonesia 

Komentar dari Napoleon tersebut bertujuan agar kasus pelecehan seksual ditiadakan dan hanya ada kasus penembakan antara Brimob E terhadap Bareskrim J.

Pihak yang ingin mengisolasi kasus polisi tembak polisi hanya pada peristiwa penembakan lantas menggoreng keresahan keluarga Brigadir J lewat isu perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J, agar terbentuk skenario Overmacht. Yakni Bharada E sebagai bawahan dipaksa oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Sementara pihak yang melihat adanya pelecehan seksual sebagai penyebab penembakan akan menempatkan Bharada E dalam posisi Noodweer dalam rangka melindungi istri atasannya.

Posisi Overmacht sebetulnya murni spekulasi karena hanya berdiri di atas keterbatasan bukti yang memadai dari kasus pelecehan. Keterbatasan bukti ini dikembangkan sehingga muncullah spekulasi adanya perselingkuhan. Posisi Noodweer Bharada E berubah menjadi Overmacht.

Posisi Noodweer sebetulnya jauh lebih kuat, karena sudah ada pelaporan oleh korban pelecehan yang didukung kesaksian Bharada E, ART, dan R (polisi lain yang ada di tempat). Sayangnya, kasus percobaan rudapaksaan memang sulit dibuktikan. Tengok saja kasus Bechi Jombang, Herry Wirawan, dan kasus pelecehan lain yang sulit terungkap atau bahkan tersimpan rapat.

Namun ada penegasan dari Komnas Perempuan bahwa mereka mengidentifikasi ada indikasi kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo yang berujung pada insiden penembakan Brigadir J.

Sumber : CNN Indonesia 

Peliknya kasus menyebabkan Kapolri menarik semua kasus untuk diambil alih Timsus bentukannya. Akan tetapi, setelah berhari-hari peristiwa naas tersebut tidak menunjukkan titik terang mengakibatkan spekulasi yang berkembang di publik semakin liar.

Itulah mengapa Kapolri mengungkap penanganan kasus Brigadir J diambil alih Polda Metro Jaya. Pengambilalihan ini sebenarnya bukan dari Polres Metro Jakarta Selatan seperti yang diberitakan media, melainkan kasus tersebut sebelumnya telah diambil alih Timsus Kapolri dan ditangani oleh Dirtipidum. Namun karena lebih sepekan tak kunjung selesai, Kapolri pun mengalihkannya ke Polda Metro Jaya dengan pertimbangan pihak Polda Metro lebih berpengalaman dalam menyelesaikan suatu perkara.

Sumber : Tribunnews 

Lamanya penuntasan kasus, sementara ruang spekulasi semakin berkembang, menyebabkan tanggal 18 Juli sekitar 10 hari setelah peristiwa berdarah itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan kasus kematian Brigadir J ke Bareskrim.

Kamaruddin mengatakan, laporan itu dibuat karena diduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana. Ia menduga terjadi penganiayaan di sepanjang perjalanan Magelang – Jakarta karena ada luka di bagian kepala belakang Brigadir J, dia menduga orang yang duduk di kursi tengah belakang yang melakukannya.

Sumber : Kompas 

Kasus pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga J berkat usulan tim kuasa hukum sebenarnya memiliki dasar yang lemah.  Menurut praktisi hukum Ricky Vinando banyak yang tidak logis dari pernyataan Kamaruddin. Seperti lokasi TKP matinya Brigadir J yang kemungkinan sepanjang perjalanan Magelang – Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam. Bagaimana mungkin lokasi kematian ada di dua tempat?

Lalu terkait penganiayaan sepanjang perjalanan Magelang – Jakarta menjadi sangat lemah karena sampai saat ini belum keluar hasil otopsi oleh dokter forensik, namun Kamaruddin justru telah membuat kesimpulan sendiri seolah ada penganiayaan pada tubuh Brigadir J. Apalagi dari segi ilmu kedokteran forensik pada tubuh orang yang meninggal, memang ada livor mortis bahkan mata, kulit, suhu tubuh juga mengalami perubahan. 

Sumber : Makassar Terkini 

Selain itu, sudah dibuktikan pula lewat CCTV perjalanan antara Magelang – Jakarta hingga masuk ke rumah dinas Kadiv Propam, Brigadir J masih hidup.

Namun, meski dugaan pembunuhan berencana itu lemah pondasinya, Bareskrim Polri lewat Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi meningkatkan kasus dugaan pembunuhan berencana dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 22 Juli 2022.

Sumber : Tribunnews 

Dasar dari penyidikan pembunuhan berencana tersebut adalah rekaman pembicaraan (jejak elektronik) yang mengarah pada dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.

Ramos Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J selain Kamaruddin, kurang pede dalam menyimpulkan ancaman pembunuhan yang diklaim Kamaruddin. "Kalau untuk ceritanya itu (ancaman pembunuhan), jadi memang ada diceritakan, tetapi sejak kapannya itu ada sekitar satu minggu-an lah ada pembicaraan-pembicaraan yang memang mengarah ke sana," kata Ramos.

Sumber : Detik 

Perhatikanlah betapa Ramos tidak dengan gamblang menyatakan adanya ancaman pembunuhan. Artinya ia sendiri pun ragu apakah ancaman pembunuhan itu ada atau tidak.

Kamaruddin saat melaporkan dugaan pembunuhan berencana juga menyampaikan bahwa HP milik Brigadir J lenyap usai insiden baku tembak. "Handphone yang kita laporkan itu handphone-nya almarhum (Brigadir J) ada tiga atau empat, itu sampai sekarang belum ditemukan," terangnya, Senin, 18 Juli 2022.

Sumber : FIN 

Fakta mengatakan justru HP Brigadir J tidak 3-4 seperti yang diceritakan Kamaruddin. Polisi menemukan hanya ada 2 HP milik Brigadir J di rumah dinas dan bukan hilang tapi disita penyidik untuk diteliti di laboratorium forensik. Kamaruddin sendiri mengatakan pihaknya belum memeriksa kebenaran kepemilikan HP tersebut.

"Saya belum periksa apakah itu handphone-nya atau yang lain karena harus kita periksa terlebih dahulu," kata Kamaruddin.

Sumber : Detik 

Kamaruddin pula yang sempat menuding Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan mengantarkan jenazah Brigadir J sehingga dinonaktifkan. Padahal fakta mengatakan bahwa yang mengantar jenazah Brigadir J adalah Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang.

Sumber : JPNN 

Artinya, pola gertak sambal dengan memainkan spekulasi untuk mengisi celah kekosongan di ruang penyelidikan dan penyidikan memang karakter dari Kamaruddin. Itulah mengapa, rekaman ancaman pembunuhan cuma gertakan dari Kamaruddin.

Hasil CCTV Magelang – Jakarta justru memperlihatkan Brigadir J masih hidup di perjalanan, maka sebenarnya tidak ada pembunuhan berencana, melainkan pembunuhan yang disebabkan peristiwa spontanitas di rumah Kadiv Propam.

Sumber : Berita Satu 

Setelah ada bukti CCTV perjalanan dimana Brigadir J masih hidup, mengapa pihak Bareskrim tetap melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang ber-TKP di rumah Kadiv Propam?

Pada bulan Maret 2022 lalu, Kapolri memastikan polisi tidak boleh menjadi bagian dalam masalah. Anggota Polri dilarang menghambat investasi. Karena itu, para pengusaha diminta jangan takut untuk melapor jika ada oknum polisi yang main-main.

Irjen Ferdy Sambo lantas ia perkenalkan ke pengusahan dan meminta kepada Kadiv Propam itu agar menyampaikan nomor HP nya ke pengusaha agar para pengusaha dapat mengadu apabila ada jajaran kepolisian yang bermain.

Sumber : FIN 

Artinya Ferdy Sambo itu cuma tukang pukulnya Kapolri untuk bersih-bersih Polri. Akan tetapi, cara Kapolri buka pengaduan langsung pengusaha kepada Kadiv Propam membuat ada jenderal polisi yang marah besar.

Oleh karena itu salah satu cara melengserkan Kapolri adalah dengan melengserkan Irjen Ferdy Sambo. Pertempuran bursa Kapolri ini pula yang akhirnya menjadi medan tempur antara Dankor Brimob yang telah dipimpin Jenderal Bintang Tiga melawan Kabareskrim dimana Bharada E yang berasal dari jajarannya menembak Brigadir J eks Brimob yang kini menjabat di Bareskrim.

Majalah TEMPO pernah menuliskan bahwa ada seorang petinggi Mabes Polri mengaku sempat menolak kronologi versi lembaganya yang menyertakan motif pelecehan seksual di balik penembakan Brigadir J. Ia sempat mengusulkan, jika memang ada perundungan, lebih baik hal tersebut dibuktikan di pengadilan, jangan langsung di-publish. Tapi ia kalah suara.

Apabila skenario menolak melanjutkan kasus pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Kadiv Propam seperti yang diinginkan petinggi Mabes Polri itu terwujud maka sudah dapat dipastikan Bharada E dinyatakan bersalah, yang jua menyeret Irjen Ferdy Sambo, Kapolri pun hilang pegangan, dan bursa Kapolri tanpa Dankor Brimob.

Dankor Brimob yang memasang badan pada Bharada E dengan menerjunkan anggota Brimob mengawalnya menandakan ia mendukung penuh posisi Ferdy Sambo. Tujuannya untuk membantu Timsus bentukan Kapolri mengepung Jenderal bintang 3 yang suka main kasus untuk peras pengusaha.

Perang bintang itu makin alot dari adanya penarikan dua laporan dugaan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri. Laporan polisi (LP) itu kini dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang telah sedari awal ditangani Bareskrim.

Pelimpahan itu dilakukan untuk efektivitas penyidikan, agar proses penyidikan tidak mengulang dari awal setiap LP.

"Ya. Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya (penyidikannya)," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu, 31 Juli 2022.

Sumber : Kompas 

Sehingga Bareskrim kini menangani tiga LP terkait kasus polisi tembak polisi. Kita pun bisa menebak LP apa saja yang diurus. Yakni LP soal pembunuhan berencana, dan LP soal pelecehan seksual. Tapi bagaimana dengan LP ketiga? Memangnya masih ada kasus lagi?

LP ketiga adalah percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada E. Sebab ada saksi kunci yang mengetahui bahwa Brigadir J lah yang meletuskan timah panas terlebih dahulu.

Sumber : Sindonews

Sehingga kita simpulkan, ada 3 kasus yang tengah diusut:
1. LP pembunuhan berencana dimana Bharada E sebagai pelaku dan Brigadir J sebagai korban.
2. LP percobaan pembunuhan dimana Brigadir J sebagai pelaku dan Bharada E sebagai korban.
3. LP pelecehan seksual dimana Brigadir J sebagai pelaku dan Putri Candrawathi sebagai korban.

Seandainya kita mau menganalisis lebih mendalam, kasus pembunuhan berencana memiliki posisi paling lemah.

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J menyatakan tidak pernah diceritakan soal ancaman pembunuhan oleh anaknya yang dihembuskan Kamaruddin berdasarkan kesaksian pacar Brigadir J.

"Selama ini, anak kami, Yosua ini, yang kami rasakan mulai dari kecil sudah jujur. Jadi selama almarhum anak kami bekerja sama Pak Ferdy Sambo, bahkan sejak dari Jambi, dia tidak pernah menceritakan apa yang dia alami dalam pekerjaan. Dia hanya cerita yang baik-baik saja," kata Samuel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.

Sumber : Suara 

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo tidak ada di TKP saat baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Padahal Irjen Sambo dan Bharada E adalah terlapor dalam kasus pembunuhan berencana.

Sumber : Suara 

Hal itu pula yang menyebabkan Kamaruddin mengeluarkan spekulasi baru. Kamaruddin menyebut adanya ancaman pembunuhan yang datang dari ‘skuad lama’. "Pada Juni dia diancam untuk dibunuh. Terakhir (mendapatkan ancaman pembunuhan) 7 Juli 2022 atau sehari sebelum dia dibunuh," kata Kamaruddin, 29 Juli 2022.

Sumber : Detik 

Bisa dimaklumi, Kamaruddin tidak ada jalan lain dalam mempertahankan argumennya soal pembunuhan berencana, sehingga ia pun menajamkan konflik antara Bareskrim dengan Brimob. Konflik antara Brimob dan Bareskrim di ambang muka.

Kondisi ini tentu akan berlarut-larut jika terus dibiarkan. Maka dari itu, Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji menyebut seharusnya Bharada E jadi tersangka atas kasus baku tembak sesama polisi. Menurutnya kasus ini sudah tidak jelas arahnya sehingga masyarakat bertanya-tanya.

Sumber : FIN 

Bersambung..


syahwani.kaskus
nielzone
sarjuu5
sarjuu5 dan 25 lainnya memberi reputasi
24
12.7K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.