arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
Pernah Berjasa Bagi Bangsa dan Sedang Sakit, Alasan Roy Suryo Minta Tak Ditahan


Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, pada Jumat (5/8/2022) malam.

arsipsumut.com

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Jumat (5/8/2022) malam.

Roy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.

Adapun penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat malam.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.

Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, pihak Roy Suryo berupaya melakukan pengajuan penangguhan penahanan atau tahanan kota.'

Roy Suryo mengklaim pernah menjadi pembantu Presiden SBY yaitu menjadi Menpora.

Selain itu Roy Suryo juga kerap sakit-sakitan.

Pitra menjelaskan perihal alasan Roy mengajukan permohonan sebagai tahanan kota.

Ia mengungkapkan jika Roy adalah sosok yang berjasa untuk negara sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terlebih, pakar telematika itu juga mendapatkan penghargaan bintang jasa dari SBY sewaktu menjabat sebagai Menpora.

"Dan kita harus hormati juga beliau pernah berjasa pada negara. Dimana pada tahun 2014 beliau diberikan penghargaan oleh negara sebagai penerima bintang jasa mahaputra adipradana oleh Presiden RI," kata Pitra.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengantakan bila pihaknya menahan Roy Suryo.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo mengajukan diri sebagai tahanan kota.

Roy Suryo saat ini ditahan di Rutan Polda Metro seusai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka, Jumat (5/8/2022).

Mantan Menpora itu beralasan, pengajuan permohonan untuk menjadi tahanan kota disebabkan alasan kesehatan.

"Iya, kemarin saya sudah ajukan langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).

Pitra Romadoni mengatakan, Roy Suryo memerlukan perawatan khusus sehingga tidak memungkinkan apabila mendekam di tahanan.

Roy Suryo disebut perlu menjaga pola makan akibat ada riwayat penyakit diabetes yang diidapnya.

"Lalu pola makan beliau juga harus dijaga. Karena kalau keseringan makan nasi putih, penyakit gulanya bisa naik," jelas Pitra.

Selain itu, Pitra menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi atau tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Karena itu, Pitra mengajukan permohonan ke penyidik agar Roy Suryo bisa menjadi tahanan kota.

"Bukan hanya itu, beliau juga saya pastikan akan berupaya sekoperatif mungkin," kata Pitra.

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.




Sumber:
https://wartakota.tribunnews.com/202...rutan?page=all


Proloque
nurade247
aldonistic
aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
4.3K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.