• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Medsos Dihebohkan dengan Pemuda Nikahi 2 Gadis Bersaudara di Lampung, Apakah Boleh?

masnukho
TS
masnukho 
Medsos Dihebohkan dengan Pemuda Nikahi 2 Gadis Bersaudara di Lampung, Apakah Boleh?
Seorang pemuda asal Lampung tengah menghebohkan media sosial karena menikahi dua gadis bersaudara sekaligus, apakah itu boleh?


Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menunjukkan seorang pemuda asal Lampung yang menikahi dua gadis sekaligus.

Tidak hanya di media sosial, pembahasan tentang pernikahan ini juga viral di kalangan masyarakat Lampung khususnya di daerah tempat tinggal TS.

Canggihnya media sosial saat ini memang mempercepat sebuah kabar beredar ke seluruh penjuru negeri, begitupun dengan kabar menikahnya Mulei Mekhanai asal Lampung yang sedang menjadi perbincangan warganet karena didefinisikan dengan istilah yang juga sedang viral yaitu istilah "Sikok Bagi Duo."

Sekilas informasi yang didapatkan oleh TS dari warga sekitar dan media sosial, pasangan pengantin satu pria dua wanita bersaudara ini berlokasi di daerah Lebak Agung, Kota Bumi, Lampung Utara.

Adapun pernikahan tersebut melibatkan seorang bujang bernama Rahmadi dengan dua orang gadis bernama Dela Novita Lingga, dan Sri Yana yang keduanya masih berstatus saudara sepupu.

Pernikahan antara Rahmadi dengan dua gadis bersepupu tersebut menurut penjelasan dari Kepala Desa setempat tidak dilangsungkan bersamaan, melainkan berjarak 10 hari dan berlangsung di rumah mempelai pria dengan persetujuan antara semua pihak baik keluarga pihak pria atau dari kedua belah pihak mempelai wanita yang masih bersaudara.




Hebohnya pernikahan satu pria dengan dua wanita gadis yang masih bersaudara dengan status sepupu tersebut menimbulkan banyak pertanyaan di tengah warganet apakah sah dan diperbolehkan atau tidak?

Berdasarkan hukum yang ada dan berlaku baik itu hukum negara atau hukum agama, pernikahan yang dilarang adalah pernikahan yang melibatkan dua orang kakak beradik GanSis.
Seorang pria dilarang atau diharamkan menikahi kakak beradik baik itu saudara kandung, saudara sebapak, atau seibu.

Sedangkan menikahi dua orang gadis yang berstatus sepupu sebagaimana yang sedang menghebohkan media sosial tersebut hukumnya diperbolehkan, sah secara agama dan hukum negara.

Pernikahan antara Rahmadi dengan Dela Novita Lingga, dan Sri Yana yang dibahas oleh warganet tersebut memang menjadi salah satu pernikahan yang tergolong unik karena sangat jarang terjadi.




Seperti itulah GanSis sekilas tentang hukum menikahi dua orang gadis sekaligus yang berstatus sepupuan.

Dari pernikahan ini kita juga dapat mengambil pelajaran bahwa jodoh tidak pernah ada yang tahu karena semua takdir dari Tuhan. Begitupun dengan takdir berbagi suami, tidak bisa ditolak jika memang itu sudah menjadi sebuah takdir yang digariskan.

Menikahi dua gadis yang berstatus saudara pun juga ada positif dan negatifnya GanSis. Positifnya yaitu tiga keluarga besar akan semakin erat jika hubungan dalam rumah tangga bisa terjalin baik dan ada keadilan antara satu suami dengan dua istri, sedangkan negatifnya adalah pecah belahnya kekeluargaan jika rumah tangga tidak terjalin dengan baik.

Oke, mudah-mudahan rumah tangga baru dari Rahmadi dengan Dela Novita Lingga, dan Sri Yana sakinah, mawadah, warohmah, dan Agan Sista semua bisa mengambil pelajaran baik dari kejadian ini.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
Nikita41p.a.c.o.lbukan.bomat
bukan.bomat dan 26 lainnya memberi reputasi
27
10.5K
193
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.