TS
bnews.co.id728
Gratis Balik Nama Kendaraan Mulai 01 Agustus
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani mengatakan masyarakat yang ingin membalikkan nama pada STNK kendaraan dapat dilakukan dari tanggal 01 Agustus 2022 hingga 30 November 2022 membuka layanan keringanan pembayaran pajak dan biaya balik nama kendaraan.
Mengingat masyarakat kewalahan dalam melakukan pencabutan berkas dari STNK lama, karena dari itu pihaknya memberikan waktu selama 4 bulan bagi masyarakat secara gratis.
“Karena kita tau, untuk mereka cabut berkas di tempat kendaraan yang didaftarkan pertama kali. Itu agak lama, sekitar 1 sampai 2 bulan. Makanya, kita beri waktu pemutihan ini,” kata Yuliswani pada Bengkulunews.co.id Rabu (27/07/22) siang.
Adapun syarat-syarat pembalikan nama di STNK sebagai berikut :
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Dan Bukti cek fisik kendaraan
Sedangkan cara untuk membalikkan nama kendaraan motor, dapat diikuti langkah-langkah berikut :
- Anda dapat datang ke kantor samsat maupun loket yang tersedia didekat rumah Anda
- Pastikan membawa semua dokumen persyaratan
Anda dapat mengambil nomer antrian, untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas samsat
- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut, kepada petugas samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
- Selanjutnya tunggu hingga petugas samsat memanggil nama Anda, untuk melanjutkan proses balik nama
-Nantinya Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran pajak di Loket, sesuai jumlah yang diajukan
- Selanjutnya Anda akan diberikan STNK baru, dengan nama yang diajukan
Sumber
secondream memberi reputasi
1
401
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Bengkulu
889Thread•160Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya