sandal.unyu
TS
sandal.unyu
Ketua Baitul Mal Aceh Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa


TRIBUNJATENG.COM, ACEH UTARA – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah duafa di Aceh Utara.

Mereka adalah Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Ketua Tim Pelaksana RS (36).

Hal itu disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Semuanya ditetapkan tersangka per hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2022).

Arif menyebutkan, kasus ini berawal pada 2021, saat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara membangun 251 unit rumah untuk fakir miskin.



“Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp 11.295.000.000 bersumber dari PAD Khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat,” terangnya.

Pembangunan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu 120 hari kalender seluruh rumah selasai dibangun.

Namun, sampai saat ini rumah-rumah itu masih belum rampung.

“Sebagian besar rumah belum rampung 100 persen,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Kejaksaan Negeri Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara.

Mereka membawa dua koper dan satu wadah dokumen dari kantor yang berada di Jalan Samudera, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu. (*)
sumber

Gimana, jadi potong tangan nggak nih? emoticon-Takut


valkyr9areszzjayseputargosip
seputargosip dan 2 lainnya memberi reputasi
3
760
16
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.