Nabi.ga.pede
TS
Nabi.ga.pede
Pihak yang Khawatir Terhadap UU Provinsi Sumbar Dianggap Islamofobia
19 Juli 2022 12:40

Undang-undang Provinsi Sumatera Barat menimbulkan komentar dari berbagai pihak. Ada yang bilang UU itu menyisihkan adat dan budaya di Mentawai, serta akan menjadi dasar penerapan Perda Syariah.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI, Guspardi Gaus, menyebutkan bahwa pihak-pihak yang menuduh Undang-undang Provinsi Sumatera Barat bisa menjadi dasar penerapan perda syariah, merupakan pikiran ketakutan dan ketidaksukaan pada Agama Islam atau disebut Islamofobia.


Dalam pasal 5 poin c dalam UU Provinsi Sumbar, dijelaskan bahwa karakteristik masyarakat Sumbar berazas adat dan budaya Minangkabau yang didasari pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.


"Seharusnya jangan ada pihak yang menyatakan bahwa syariah adalah sesuatu yang bertentangan dengan Undang-undang 1945 atau Pancasila. Sebagai orang Islam, tentu orang Minangkabau juga melaksanakan ajaran Islam," katanya, Selasa 19 Juli 2022.

Lalu, bicara tentang syariah, lanjut Guspardi, banyak hal dalam hidup yang diatur syariah, seperti orang salat, haji, zakat, dan banyak lagi pelaksanaan ajaran berdasarkan syariat Islam. 


"Jadi jangan diparadokskan atau dibenturkan bahwa syariah itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," sebutnya.


Menurutnya orang yang bicara itu adalah orang-orang yang Islamofobia, orang yang berupaya mendiskreditkan Islam. Yang jelas, kalau orang Minang pasti Islam, tentu menjalankan Islam sesuai al-Quran dan Sunnah.


Dia mengatakan, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan adat salingka nagari yang ada dalam Undang-undang itu ada dalam kerangka NKRI dan tetap mengacu pada UUD 1945. Sehingga, penerapan UU Provinsi Sumbar itu bingkainya UUD 1945 dan Pancasila.


Dikatakannya dalam kesepakatan PBB juga sudah dilarang adanya tindakan Islamofobia. Jadi, UU Provinsi Sumbar bisa dikatakan sebagai korban dari tindakan Islamofobia.

Lebih lanjut dikatakan Guspardi, Sumbar juga daerah yang cukup aman, karena tidak adanya konflik agama atau sara.


"Orang Sumbar juga menganut nilai egaliter, sehingga menghargai perbedaan yang ada, dan kondisi itu tentu berbeda dengan Provinsi Aceh yang mendapat status istimewa," jelasnya.

Yang jelas, kalau orang Minang pasti Islam



Quote:



cius mo pake standar pbb?
anu.ku.l
anu.ku.l memberi reputasi
12
2.5K
59
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.