sumeks.coAvatar border
TS
sumeks.co
Pukul Pelaku Pencabulan Anaknya, Ayah di Samarinda Malah Jadi Terdakwa

ASD dengan didampingi dua penasihat hukumnya saat menghadiri persidangan yang menetapkannya sebagai terdakwa, karena menampar wajah pelaku yang mencabuli anaknya. Foto : Penasihat Hukum Terdakwa untuk JPNN.

SUMEKS.CO, SUNGAI KUNJANG – Seorang ayah di Samarinda harus menelan pil pahit menjadi terdakwa karena telah menampar wajah pelaku yang mencabuli putrinya.
Pria berinisial ASD. Pria 43 tahun yang tak terima putrinya dicabuli harus duduk kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Ayah kandung korban pencabulan ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda di dalam persidangan berkas perkara bernomor 250/Pid.B/2022 PN Smr yang berlangsung Rabu (29/6) sore.

ASD dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 1 Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, ancaman hukuman penjara paling lama 2,8 tahun.

BACA JUGA:Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polda Selidiki Kasus Pencabulan Mahasiswi

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yulius Christian Handratmo, JPU Ary Sepdiandoko membacakan perihal perkara yang menjerat ASD. Bermula saat ayah korban pencabulan tersebut mendapati putrinya yang pulang dengan keadaan sedang menangis.

Kepada terdakwa, korban mengaku telah dicabuli oleh seorang pria berinisial AS (40) dengan cara dicium.

Perbuatan amoral dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu sekitar pukul 15.00 WITA.

BACA JUGA:Kakek Umur 70 Tahun Cabuli Tiga Bocah, Dibawa ke Gubuk, Kemudian..

Peristiwa yang dialami korban berusia 9 tahun tersebut terjadi di rumah keluarga pelaku AS, tidak jauh dari kediaman korban di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. ASD yang tidak terima anak perempuannya dicabuli segera mendatangi pelaku AS.

ASD yang terlanjur naik pitam lantas melayangkan tamparan keras sebanyak dua kali tepat di bagian wajah pria sontoloyo tersebut.

Lantaran tetap tidak mengakui perbuatan bejatnya, ayah korban kembali memberikan pukulan keras ke arah tahan dan telinga AS. Singkat cerita, perkelahian itu terhenti seusai keduanya dipisahkan oleh warga setempat.

Tidak terima dipukul, pelaku cabul itu kemudian pergi melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang. Berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum rumah sakit yang keluar pada 13 Agustus 2021, ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala pelaku AS.

BACA JUGA:Oknum Guru Ponpes di OKI Cabuli 12 Santri


“Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Juli 2021,” kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Ary, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.

Jaksa kembali menyampaikan bahwa luka memar dan lecet itu tidak sampai menyebabkan kematian pada korban atau membuat AS berhalangan dalam menjalankan aktivitasnya.


Seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, ketua majelis hakim lalu menyatakan ASD sebagai terdakwa di dalam berkas perkara bernomor 250/Pid.B/2022 PN Smr itu.

BACA JUGA:Pria Paruh Baya Cabuli Pelajar SD, Korban Dihadiahi Uang Rp 6 Ribu

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, kini menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda.

Dalam kesempatan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan permintaan pada ketua majelis hakim agar ASD tidak sampai ditahan di Rutan Samarinda. Alasannya karena ASD merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil.

“Kami meminta kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan terdakwa tetap menjadi tahanan kota dan jangan sampai ditahan di Rutan,” terang Bambang selaku penasihat hukum ASD dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (30/6).

Bambang berjanji akan membawa terdakwa untuk selalu hadir disetiap agenda persidangan yang digelar.

BACA JUGA:Oknum Dosen Unsri Diduga Cabuli Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya

Permintaan tersebut masih dipertimbangkan majelis hakim dan baru akan diputuskan pada persidangan selanjutnya. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saki akan kembali bergulir pada Rabu (6/7) nanti.

Disampaikan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan ASD merupakan bentuk pembelaan sang putri yang menjadi korban pencabulan. Pria 40 tahun itu saat ini telah berstatus terdakwa atas kasus pencabulan.

AS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 9 tahun. Peristiwa itu terjadi saat AS diberi tugas untuk menjagakan rumah keluarganya yang dalam keadaan kosong ditinggal bepergian.

Di sore hari itu, korban mulanya sedang asik bermain di depan rumah keluarga pelaku. AS kemudian memanggil korban dengan alibinya yang ingin memperlihatkan kolam berenang di dalam rumah keluarganya tersebut.

BACA JUGA:Cabuli Anak Bawah Umur, Pedagang ini Diringkus Polisi


Singkat cerita, korban yang sedang melihat kolam berenang tiba-tiba dipeluk AS dari arah belakang. Korban sempat berikan perlawanan, tetapi kalah tenaga dengan AS yang kemudian mencium mulut bocah perempuan tersebut.

Korban terus meronta hingga akhirnya dapat terlepas dari dekapan AS. Sambil menangis korban terus berlari ke rumah dan bertemu dengan sang ayah. Mendengar pengakuan putrinya, ASD emosi dan mendatangi AS hingga terjadi tindak kekerasan tersebut.

AS melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang. ASD yang tidak terima karena anaknya dicabuli, turut membuat laporan ke polisi. Kedua kasus berbeda ini kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.


AS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan di sel tahanan Polresta Samarinda. Sementara ASD yang ditetapkan tersangka penganiayaan menjadi tahanan Kota. (jpnn/fajar) 

Sumber: Pukul Pelaku Pencabulan Anaknya, Ayah di Samarinda Malah Jadi Terdakwa
areszzjay
areszzjay memberi reputasi
3
1.5K
62
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.