sandal.unyuAvatar border
TS
sandal.unyu
Bisa Buka Lagi Setelah Ditutup, Pemprov DKI Beri Peluang Holywings

Bisa Buka Lagi Setelah Ditutup, Pemprov DKI Beri Peluang Holywings Urus Sertifikat Bar (Judul Terpotong)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pihak manajemen Holywings untuk mengurus izin sertifikat bar agar bisa kembali beroperasi. Saat ini, 12 gerai Holywings sudah disegel Satpol PP DKI Jakarta karena pelanggaran administrasi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan, pihaknya membuka kesempatan untuk Holywings untuk segera melengkapi dokumen. Bahkan, ia akan membantu dan memberikan kemudahan.

“Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan tetapi lebih bertanggung jawab,” ujar Benny di Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Benny menjelaskan, karena perizinan yang dimiliki Holywings bukan bar tetapi menjual minuman keras dan tempat meminumnya, pendapatan Pemprov DKI dari sektor pajak jadi berpengaruh. Pasalnya pajak yang disetor tidak sesuai dengan kegiatan usahanya.

“Itu ada implikasi pajak. Tetapi intinya bahwa pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha. Tetapi harus ikut bertanggung jawab, kami sama-sama lah kolaborasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyegel seluruh gerai Holywings di Jakarta, Selasa (28/6). Para petugas berangkat dari Balai Kota DKI dan langsung menuju ke 12 outlet yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Utara itu.

Sebelum berangkat, Kepala Satpol PP DKI Arifin melakukan apel pagi untuk mempersiapkan pasukan. Terdapat sekitar 250 pasukan yang akan langsung disebar secara serentak ke seluruh outlet Holywings.

"Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya" ujar Arifin, Selasa.

Nantinya penyegelan akan dilakukan dengan pemasangan spanduk tanda disegel oleh petugas. Selama masa penyegelan, restoran dan bar itu dilarang beroperasi.

Diketahui, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Disparekraf serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM atau DPPKUKM DKI Jakarta.
sumber

Party lagi nggak nih? emoticon-Kaskus Radio


-------------

Konten Sensitif

Konten Sensitif
Diubah oleh sandal.unyu 29-06-2022 12:52
gigbuupz
gigbuupz memberi reputasi
2
2.1K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.7KThread40.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.