daily.planetAvatar border
TS
daily.planet
Bitung Heboh! Seorang Santri Tersiksa Disodomi 200 Kali dari Pengasuh Pondok



Caption: Oknum Pengasuh Pondok Saat Memasuki Halaman Polres Bitung. (*).

Bitung, Swarakawanua.id-Aksi pencabulan sesama jenis hebohkan Kota Bitung, Minggu (29/05/2022).

Dimana seorang oknum pengasuh di pondok pesantren/panti asuhan berinisial SM, di Kecamatan Madidir Kota Bitung, diamankan polisi. Oknum pengasuh diduga melakukan perilaku seksual menyimpang terhadap sejumlah anak asuhnya.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, salah satu bocah lelaki sebut saja Calvin (11), diduga disodomi oknum tersebut sejak tahun 2019.

Kasus ini baru terbongkar Minggu (29/5), setelah korban memutuskan melarikan diri ke salah satu rumah warga, yang tak jauh dari panti asuhan tersebut.

Santri itu kemudian menceritakan perlakuan sodomi yang dilakukan oknum tersebut kepada warga, karena sudah tersiksa dengan perlakuan seks menyimpang sesama jenis itu.

Dari pengakuan korban, peristiwa itu terjadi ketika ia belum lama masuk ke Panti Asuhan Al Ikhwan pada tahun 2019.

Saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku masuk dan memaksa membuka celana korban. Saat itu juga, pelaku memasukkan alat kelaminnya ke lubang anus korban.

Ketika korban berteriak kesakitan, mulut korban ditutup pelaku sembari mengancam untuk tidak memberitahukan hal itu kepada siapapun.

“Kalau dihitung sudah 200 kali lebih,” kata korban, melalui rekaman suara yang diterima Manado Post dari pesan WhatsApp.

Kejadian itu terus berulang dan terakhir terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022, sehingga korban memberanikan diri keluar dari panti asuhan tersebut.

Menurut korban, ia tidak sendiri. Ada rekan satunya yang lebih dulu masuk ke Panti asuhan, disodomi oleh oknum terduga pelaku yang sama.

“Teman saya itu sudah melarikan diri keluar dari panti asuhan beberapa waktu lalu,” tambahnya seraya mengatakan, jika oknum terduga pelaku sering ia dan rekan-rekannya dapati sedang asik menonton video porno di telepon genggam.

Mendapat informasi tersebut, pimpinan salah satu ormas Robby Supit warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, melapor di SPKT Polres Bitung yang diterima Aipda Sofyan Darise, pukul 21.40 Wita, Selasa (31/5).

Inti laporan itu, tentang peristiwa Pidana UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81, dengan terlapor oknum SM.

Dari pantauan di Mapolres Bitung siang sekira pukul 13.00 Wita, Kamis (2/6), baik korban dan pelapor didampingi pengacara mendatangi ruang Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).

Tak lama berselang, oknum SM didampingi personel Polres Bitung tiba di Mapolres dan langsung masuk di ruang Unit PPA.

“Saat dijemput, yang bersangkutan sangat kooperatif,” ujar salah satu personel Polres Bitung. Sampai berita ini dirangkum, BAP terhadap terduga pelaku masih sementara berlanjut.

Sementara itu, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, melalui Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung,” singkatnya.(Danz/MP*)


Sumber :

https://swarakawanua.id/bitung-heboh...ngasuh-pondok/

jiresh
jiresh memberi reputasi
12
2.4K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.