• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • #SemuaBisaKena Pidana, Yuk Jaga Ucapan Biar Tidak Tersangkut Kasus Penghinaan

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
#SemuaBisaKena Pidana, Yuk Jaga Ucapan Biar Tidak Tersangkut Kasus Penghinaan
Trending tagar #SemuaBisaKena, dampak kabar akan disahkannya RKUHP dalam waktu dekat


Media sosial tengah trending dengan tagar #SemuaBisaKena. Tagar yang muncul sebagai bentuk suara masyarakat yang masih mempertanyakan tentang kabar akan disahkannya RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Banyak masyarakat yang menuntut transparansi terhadap susunan serta isi dari draft RKUHP yang akan disahkan, dan juga menolak beberapa pasal karet yang jika disahkan akan membahayakan dan merugikan kelompok tertentu yang berseberangan dengan pemerintah.

Sampai saat ini belum diketahui seperti apa RUU KUHP yang akan disahkan, karena memang masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan.

Tetapi yang menjadi sorotan dari banyak orang adalah tentang Undang-undang ITE yang disebut sebagai pasal karet dan juga pasal penghinaan terhadap penguasa umum yang dikhawatirkan akan menjadi pasal yang membungkam suara rakyat dalam bentuk kritikan terhadap kinerja pemerintah.

Adapun kekhawatiran jika RKUHP tetap akan disahkan, banyak rakyat yang akan tersangkut dengan pasal-pasal tersebut yang pada akhirnya #SemuaBisaKenapidana sebagaimana tagar yang sedang trending di media sosial.




Membahas tentang pasal penghinaan terhadap Presiden yang dikabarkan tercantum dalam RKUHP dan bagi pelaku yang melanggar pasal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum penjara 5 tahun penjara, tentu menuntut Agan Sista untuk lebih berhati-hati.

Kali ini TS tidak ingin membahas lebih jauh tentang pasal-pasal yang masih menjadi rancangan dan belum tahu kapan akan disahkan melainkan ingin mengulas tentang perbedaan mengkritik dan menghina.

Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kritik memiliki arti kecaman atau tanggapan yang disertai dengan uraian-uraian pertimbangan baik dan buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. Jadi mengkritik adalah sebuah tindakan memberikan tanggapan terhadap hasil karya, dan kinerja dengan pertimbangan baik dan buruknya.

Adapun hinaan sendiri menurut KBBI memiliki arti merendahkan, mencaci maki, atau merendahkan kedudukan.

Dari kedua kata yang memiliki perbedaan makna tetapi ada kemiripan sifat tersebut tentu kita harus lebih paham lagi GanSis, apa yang membedakan dari keduanya.

Adapun perbedaan antara kritik dan hinaan adalah dari cara penyampaian dan tujuan GanSis, jika kritik diberikan untuk memberikan tanggapan berisi masukan dan pertimbangan baik buruk, sedangkan hinaan diberikan tanpa memperhatikan baik buruk melainkan hanya memiliki tujuan untuk merendahkan dan mencaci maki.




Setelah mengetahui makna mengkritik dan menghina lengkap dengan perbedaannya, maka apakah Agan Sista masih akan tetap menolak jika ada pasal undang-undang yang memberikan sanksi kepada orang yang menghina pemerintah atau Presiden?

TS pribadi sangat menentang yang namanya sebuah penghinaan GanSis, entah itu ditujukan kepada siapapun dan dengan jabatan apapun.

Penghinaan bukanlah sebuah tindakan atau perilaku yang baik, jadi siapapun korbannya harus dibela GanSis. Jika Presiden mendapatkan hak untuk mendapatkan nama baik dan dibela dari penghinaan, maka masyarakat juga harus mendapatkan yang sama jika mendapat penghinaan.

Oke, mudah-mudahan kita semua dapat menjaga ucapan agar tidak tersangkut kasus penghinaan, karena akan lebih baik jika kita semua mengurus kehinaan masing-masing dan memperbaiki diri agar lebih baik.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
GakTauApaan
GakTauApaan memberi reputasi
13
4.1K
119
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.