valkyr1
TS
valkyr1
Anies Ganti Nama Jalan, Korlantas Pastikan Warga Terdampak Gratis Urus STNK


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sejumlah nama jalan dengan nama tokoh-tokoh Betawi. Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi memastikan warga yang terdampak dari perubahan nama jalan itu akan digratiskan mengurus data pada STNK.

"Kami dari pihak kepolisian sekali lagi tidak juga mewajibkan kepada rekan-rekan yang nanti tempat tinggalnya berganti, terus ganti STNK bayar lagi, tidak," kata Firman usai rapat bersama Gubernur DKJ Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).

Firman mengatakan pihaknya memiliki data pengesahan yang berlaku setiap tahun pada STNK. Dia menyebut lembaran data tersebut tidak wajib diganti apabila belum habis waktu pajak.

"Kami punya data untuk pengesahan yang setiap tahun setiap tahun itulah yang kita lihat, Gubernur DKI sudah mengganti namanya dan kebetulan yang memperpanjang pengesahan ini sudah ganti nama baru dicatatkan tapi lembarannya sendiri itu tidak wajib diganti," ujarnya.

Firman mengatakan akan mengeluarkan surat edaran untuk jajarannya terkait perubahan nama jalan tersebut. Surat tersebut dipersiapkan untuk pedoman kepada jajaran menangani pengurusan pergantian alamat pada STNK warga.

"Kami akan mengeluarkan surat edaran karena kami juga harus membahas ini merupakan surat penjelasan kepada jajaran karena mungkin saja bukan pak gubernur DKI yang ada rencana ganti nama jalan ya, kami ada konsekuensi administrasi tentang surat-surat kendaraan di sana," tuturnya.

Firman menegaskan Korlantas Polri akan menyesuaikan dengan data kendaraan pada STNK warga yang terdampak akibat perubahan nama jalan tersebut. Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada STNK akan dikenakan hanya pada saat mengurus pajak 5 tahunan.

"Kami tegaskan seperti yang disampaikan bapak gubernur tadi, kami akan mendukung kegiatan yang disampaikan Pak Gubernur dan kami menyesuaikan nanti data kendaraan yang mana masyarakat yang harus terkena dampak pergantian nama jalannya tidak dikenakan wajib STNK tapi data dari Gubernur-lah yang akan kami gunakan jalan lama menjadi jalan apa," terangnya.

"Nanti tahun kelima STNK itu habis pada saat ganti STNK baru dikenakan lagi ganti PNBP seperti yang berlaku seperti sekarang," ucapnya.

https://news.detik.com/berita/d-6148...atis-urus-stnk

Muter2 aja.. emoticon-Malu (S)


Ane terjemahin artinya.. TETAP HARUS BAYAR MUTASI KENDARAAN.. emoticon-Malu (S)



emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
asurizal
asurizal memberi reputasi
19
2.1K
59
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.