• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Hakim Vonis Bebas Pemilik Sabu 92 Kg dan Hukum Mati Dua Kurirnya, Di Mana Keadilan?

hvzalfAvatar border
TS
hvzalf 
Hakim Vonis Bebas Pemilik Sabu 92 Kg dan Hukum Mati Dua Kurirnya, Di Mana Keadilan?


Indonesia merupakan negara hukum, oleh karena itu segala bentuk kesalahan yang terindikasi ada tindak pidana maka harus diselesaikan di meja hijau pengadilan. Semua itu bertujuan agar terciptanya keadilan serta mengetahui mana yang benar dan salah.

Tetapi, sebuah ironi mengenaskan acapkali menimpa sebuah pengadilan. Di mana ternyata tidak ditemukannya keadilan tersebut. Hal ini disebabkan sering terjadinya kezholiman yang dibuat oleh para hakim ketika memutuskan sebuah perkara. Maka tak heran jika banyak ditangkapnya hakim negeri ini karena telah menerima suap.

Pengadilan merupakan satu-satunya jalan untuk mencari kebenaran atas sebuah perkara. Oleh sebab itu, bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum maka mesti hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan.



Dari sekian banyak tindak pidana yang ada di negeri ini, salah satu yang sering menjadi pemberitaan ialah kasus narkoba. Entah sudah berapa orang yang harus dihukum mati karena kepemilikan obat terlarang tersebut.

Sudah semestinya mereka yang memiliki atau menjadi pengedar narkoba mendapatkan hukuman berat. Sebab obat terlarang itu mampu membuat generasi bangsa menjadi rusak dan terkontaminasi kepada hal yang negatif.

Tetapi, beda cerita dengan seorang pemilik sabu 92 kg bernama M. Sulton, ia dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung. Keputusan tersebut telah dibacakan pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin.



Sementara itu, dua kurirnya Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) telah divonis hukuman mati pada pembacaan keputusan di sidang yang digelar pada 27 Mei 2022 lalu. Kedua tersangka tersebut terbukti bersalah oleh hakim Joni Butar Butar.

Sebelumnya diketahui bahwa dua terpidana mati tersebut merupakan kurir suruhan M. Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya. Mulanya M. Sulton yang diperintah oleh seorang berinisial J untuk mengendalikan peredaran sabu dengan jumlah besar.

Kemudian, M. Sulton meminta Nanang dan S yang kini menjadi DPO untuk mengambil sabu 80 kg di Tanjung Balai dan sabu yang telah di dalam empat boks itu dibawa ke Cilegon, Banten dan dititipkan lewat bus Pelangi Putra.



Selanjutnya, di taman Cilegon Nanang memberikan tiga boks sabu-sabu kepada seseorang atas perintah M. Sulton dan ia dibeli upah 600 juta rupiah.

Kemudian pada Maret 2021, Nanang diperintah oleh M. Sulton untuk ke Medan dan mengambil empat karung berisi 60 kg sabu serta satu bungkus besar ekstasi dikemas di empat boks. Selanjutnya ia bertemu dengan Razif Hanif di Bandar Lampung.

Selanjutnya, M. Sulton meminta Nanang dan Razif Hazif membawa sabu ke Cilegon dan ke Surabaya beberapa kali. Lalu pada September 2021, Razif dan Nanang kembali diperintah mengambil sabu ke Tanjungbalai sebanyak enam karung berisi 92 Kg sabu dan dikemas dalam boks yang disamarkan dengan semen.



Ketika hendak mengambil 92 kg sabu ke pol bus di Bandar Lampung, mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. Polisi mengembangkan kasus ini dengan menangkap M. Sulton di LP Surabaya.

Adapun alasan majelis hakim membebaskan M. Sulton ialah karena terdakwa terbukti tidak memiliki narkoba serta tidak pernah berkomunikasi dengan dua terdakwa sebelumnya.

Jika melihat kronologinya maka terdakwa M. Sulton sudah jelas mengendalikan peredaran sabu-sabu tersebut. Namun, entah apa yang ada di dalam pertimbangan hakim sehingga mampu memvonis tidak bersalah.



Sulit memang mencari keadilan di negeri ini, sesuatu yang benar bisa menjadi salah pun sebaliknya. Tentu hal ini merupakan sebuah ironi dari sebuah pengadilan di negeri yang katanya menjunjung tinggi nilai hukum.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sepenuhnya belum bisa dinikmati bagi mereka yang tak punya apa-apa. Terkadang hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat akar rumput hanya bisa diinjak-injak oleh mereka yang memiliki kekuasaan.

Sumber :

Opini pribadi

1

2
jeff123556
jeff123556 memberi reputasi
8
4.8K
121
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.