• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Kebijakan Merubah Banyak Nama Jalan Bersamaan Dan Seberapa Urgentnya Bagi Publik !!!.

vizum78Avatar border
TS
vizum78
Kebijakan Merubah Banyak Nama Jalan Bersamaan Dan Seberapa Urgentnya Bagi Publik !!!.
Quote:


Hai...Hai GanSis...emoticon-Cool

Kali ini ane ingin membahas yang ringan-ringan saja.....ambyaremoticon-Leh Uga

Ini bukan soal kasus meme candi loh yaaaa...emoticon-Leh Uga

Ini tentang kebijakan seorang Gubenur yang telah merubah nama jalan sebanyak 22 nama yang di rubah.
Entah maksudnya apa tapi yang pasti memang di Indonesia aturan merubah nama jalan termasuk ranah pemerintah daerah.

Namun perlu di perhatikan juga bahwa setiap perubahan nama jalan secara otomatis akan merubah administrasi warga, kantor dan lain sebagainya.
Karena dengan perubahan nama jalan tersebut berimbas dengan syarat-syarat administrasi yang terkait.

Misalkan kartu tanda penduduk, surat izin mengemudi, kop surat perkantoran swasta hingga negeri, sertifikat tanah dan yang lainnya.

Pertanyaannya...?

Seberapa sigap dan cepat pemerintah kota tersebut dalam membantu masyarakat agar urusan perubahan administrasi ini tidak memakan waktu yang lama.
Karena di negeri ini terkadang hal yang mudah bisa menjadi sulit karena ulah oknum-oknum nakal.

Sudah di pikirkankah mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin merubah data diri karena adanya perubahan nama jalan..?

Jangan menganggap gampang urusan perubahan nama jalan.
Ada impact dari kebijakan tersebut dan yang pasti sedikit banyaknya akan membuat repot banyak orang.

Apalagi di jaman sekarang yang mobilitas manusianya sangat tinggi dan sangat cepat.
Ini yang membuat satu hari bisa terasa cepat berlalu.

Adakah program jelas tuk membantu warga yang terkena imbas dari perubahan nama jalan tersebut..?

Misalkan membuat KTP hanya 3 hari kelar yang terdampak perubahan nama jalan.

Pokoknya whateverlah, yang penting masyarakat di permudah dan di bantu secara maksimal sebagai resiko kebijakan pemerintah daerah merubah nama jalan yang begitu banyak dan serentak.

Pemerintah Daerah tidak bisa seenaknya saja merubah nama jalan tanpa memikirkan dampaknya dan antisipasinya.

Ane sih tidak mau tau soal perubahan nama jalan ini bermuatan politis atau tujuan lainnya.
Ane hanya berharap bila membuat kebijakan, tolong di pikirkan efek sampingnya terlebih dahulu dan jangan merasa karena punya hak tapi lupa kewajiban yang juga harus di penuhi.

Hak pemerintah merubah nama jalan namun ada hak warga yang jangan terlalu di repotkan dengan keputusan pemerintah tersebut.

Di atas hal-hal tersebut, mari para pemangku jabatan berpikir logis.
Seberapa urgentkah merubah nama jalan yang begitu banyak secara bersamaan...?

Tidak bisakah secara bertahap agar tidak menimbulkan lonjakan warga berbondong-bondong mengurus perubahan data alamat mereka!.

Ini masih masa pandemi covid loh yaaa.emoticon-Cool

Sudahkah bersosialisasi dengan pihak-pihak yang ikut terimbas macam Bank-Bank karena adanya perubahan nama jalan tersebut.

Semua harusnya di pertimbangkan masak-masak bahkan kalau bisa sampai gosong agar warga dan pihak-pihak lainnya tidak terganggu akibat keputusan merubah nama jalan sebanyak 22 nama secara bersamaan.emoticon-Leh Uga





NAMA JALAN YANG BERUBAH
Diubah oleh vizum78 21-06-2022 20:55
gabener.edan
black.03
emineminna
emineminna dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.6K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.