gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Siwi Widi Pakai Rp 647 Juta dari Anak Eks Pegawai Pajak untuk Perawatan di Korea
Jakarta - Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp 647 juta dari anak mantan pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar, dalam sidang kasus TPPU. Digunakan untuk apa uang itu?
"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha), waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," kata Siwi Widi saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (10/5/2022).

Siwi mengaku uang Rp 647.850.000 itu dia terima dan digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satu keperluan pribadinya adalah perawatan wajah di Korea.

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Siwi mengaku tidak tahu asal-usul sumber uang Farsha yang dia berikan kepadanya. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

"Dari uangnya sendiri," katanya.

Siwi Widi Kembalikan Uang ke KPK
Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan kepada penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada saya panjang pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan. Wawan didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar.

Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat. Salah satunya mentransfernya ke Siwi Widi Purwanti.

Wawan Ridwan pun didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP

https://news.detik.com/berita/d-6071...watan-di-korea


Buset....setengah milyar lebih tapi get nothing....emoticon-Bingung



emoticon-Leh Uga


Quote:
Diubah oleh gabener.edan 10-05-2022 14:12
GoKiEeLaBieEzZ
bukan.bomat
viniest
viniest dan 19 lainnya memberi reputasi
20
5.5K
139
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.