pilotwaras108Avatar border
TS
pilotwaras108
Komnas HAM: Korban Salah Tangkap Disiksa 7 Jam hingga Terpaksa Mengaku

JAKARTA, KOMPAS.com – Komnas HAM RI telah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan salah tangkap Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi, terhadap 4 pemuda yang dituduh terlibat pembegalan pada 2021 lalu.

Keempat pemuda, yakni Fikry, Risky, Abdul Rohman, dan Randy, saat ini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Cikarang dan persidangan sudah bergulir.

Hasil investigasi Komnas HAM, keempat pemuda itu ditangkap secara sewenang-wenang pada 28 Juli 2021 bersama 5 saksi lain.

Selain dugaan pelanggaran prosedur karena polisi tidak memberi tahu identitas dan surat perintah penangkapan, di sana terjadi aneka pelanggaran HAM oleh petugas.

“Terjadi kekerasan saat penangkapan berupa pemukulan dan penendangan, penutupan mata dengan lakban. Tangan kesembilan orang tersebut juga diikat menggunakan alat seperti 2 borgol besi, 4 ikatan lakban, dan 1 ikatan kabel tis,” kata Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Endang Sri Melani, dalam jumpa pers, Rabu (20/4/2022).


Setelah ditangkap sekira pukul 20.00 polisi tidak langsung membawa 9 orang itu ke Polsek Tambelang untuk diperiksa, melainkan ke Gedung Telkom yang letaknya berseberangan dengan Polsek Tambelang.

Di sana, Fikry cs dipisahkan dengan 5 saksi lain. Fikry dkk mengalami ancaman-ancaman verbal, pemukulan, penendangan, rambut dijambak, hingga diduduki petugas ketika tersungkur.

Total, Komnas HAM menemukan 10 bentuk penyiksaan, 8 kekerasan verbal berupa ancaman dari polisi, dan sedikitnya 6 alat yang dipakai untuk menyiksa mereka.

Melani memberi contoh, Fikry cs diseret dengan kain sarung, kakinya ditimpa batu, dan mendengar tembakan disertai ancaman “udah, lu ngaku aja, temen lu udah mati!”.

Petugas juga mengancam akan melakukan sejumlah kekerasan kepada mereka jika tidak mengaku, seperti melindas kaki mereka dengan mobil.

Akibat penyiksaan itu, kata Melani, korban mengalami luka-luka membekas di wajah, badan, dan jari-jari kaki, serta trauma hebat.

“Akibatnya, keempat korban akhirnya mengaku terlibat dalam peristiwa pembegalan yang terjadi pada 24 Juli 2021 karena kondisi tertekan dan berada di bawah ancaman,” ujar dia.

Mereka kemudian dibawa ke Polsek Tambelang.

Komnas HAM menyebut, kepolisian memberikan foto bukti dan mengaku bahwa para tersangka tiba di sana sekitar pukul 20.00-22.00. Namun, dalam foto identik yang diperoleh Komnas HAM secara utuh, terdapat keterangan waktu pukul 03.27 dini hari, yang diduga dipotong oleh kepolisian sebelum diberikan kepada Komnas HAM.

Hasil investigasi Komnas HAM, diperoleh pula keterangan yang menguatkan dari para saksi yang menerangkan bahwa Fikry cs memang tiba di Polsek Tambelang sekitar pukul 03.00.

“Jadi ada kurang lebih 7-8 jam orang itu di bawah status ilegal. Ini problem yang sangat serius,” kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam kesempatan yang sama.

Komnas HAM juga menyebut bahwa Fikry cs punya bukti yang kuat bahwa mereka tidak terlibat pembegalan yang dimaksud, mulai dari keterangan berbagai saksi hingga bukti dokumentasi CCTV yang membuktikan mereka ada di tempat lain ketika pembegalan terjadi.

“Jadi keberadaan 4 orang ini tidak ada di lokasi pembegalan,” ujar Melani.

Kompas.com


emineminna
viniest
nn2106
nn2106 dan 36 lainnya memberi reputasi
35
10.7K
187
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.