xonetAvatar border
TS
xonet
Amaq Santi Jadi Tersangka Setelah Membunuh Dua dari Empat Begal


PRAYA–Kasus penemuan dua mayat pemuda yang diketahui bernama Oky Wira Pratama, 23 tahun dan Pendi 30 tahun warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur di Jalan Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) akhirnya terbongkar. Keduanya adalah begal dan nyawa keduanya hilang setelah bertarung dengan korbannya.

Keduanya dihabisi oleh Murtade alias Amaq Santi, 34 tahun warga Dusun Matek Maling, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Di mana saat itu, Oky Wira Pratama dan Pendi bersama dua rekannya yakni Wahid, 32 tahun dan H 17 tahun sedang membegal korban. Namun ternyata, korban pembegalan yakni Amaq Santi melakukan perlawanan dan berhasil menumbangkan dua pelaku.

Atas perbuatannya menghabisi nyawa dua begal ini, kini Amaq Santi sudah diamankan di Polres Lombok Tengah, dan ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, karena menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 15 tahun dan atau hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun.

Sementara empat orang begal yakni Wahid, H, Oky Wira Pratama (meninggal) dan Pendi (meninggal) yang semuanya merupakan warga Desa Belaka Kecamatan Praya Timur juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUH Pidana Sub Pasal 35 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 12 tahun penjara dikurangi 1/3 ancaman hukuman sehingga menjadi 8 tahun.

Wakapolres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiana ketika dikonfirmasi menegaskan, saat ini sudah ada tiga orang yang diamankan yakni Amaq Santi yang menjadi korban begal yang juga sebagai tersangka menghilangkan nyawa orang lain. Ia ditangkap saat berada di rumah kakaknya di Desa Ganti. “Sementara Wahid dan H tersangka kasus curas yang menjadi teman Oky Wira Pratama, dan Pendi yang membegal Amaq Santi diamankan di rumah mereka masing- masing,” ungkap Kompol I Ketut Tamiana saat melakukan konfrensi pers, Selasa (12/3/2022)

Pihaknya menegaskan bahwa kasus curas yang dilakukan oleh empat orang pelaku terhadap Murtade alias Amaq Santi terjadi pada Minggu (10/3/2022) sekitar pukul 01.30 di Dusun Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur. Saat itu, empat orang yang diketahui bernama Wahid, H, Oky Wira Pratama, dan Pendi merampas sepeda motor milik Murtade alias Amaq Santi.

“Para pelaku awalnya mengikuti korban ketika korban jalan dari arah barat menuju ke arah timur tepatnya di jalan raya Ganti menuju Keruak. Empat pelaku ini membawa dua sepeda motor berboncengan,” terangnya.

Pelaku yang mengendarai Scoppy warna hitam yakni Oky Wira Pratama dan Fendi memberhentikan korban dengan paksa, dengan cara memalang sepeda motornya, sehingga korban berhenti.

“Sedangkan pelaku atas nama Wahid dan H melihat situasi dari jarak sekitar 4 meter. Kemudian pelaku atas nama Pendi turun dari sepeda motornya dan langsung mengayunkan celuritnya kepada korban sebanyak dua kali ke badan korban, akan tetapi tidak terdapat luka,” terangnya.

Kemudian Murtade alias Amaq Santi melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya dan setelah itu Murtade alias Amaq Santi langsung menusuk bagian punggung dari Pendi. Setelah mengetahui temannya terjatuh, akhirnya Oky Wira Pratama juga turun dari sepeda motornya dan akan coba membantu Pendi.

“Namun Murtade alias Amaq Santi langsung membalik badan dan langsung menusuk bagian dada kanan dari Oky Wira Pratama. Sehingga langsung tersungkur dan selanjutnya Wahid mau membantu tetapi langsung dikejar oleh Amaq Santi, sehingga Wahid dan H langsung kabur dengan sepeda motornya meninggalkan dua orang rekannya yang menjadi korban,” terangnya.

Kini selain sudah mengamankan tiga orang yang sama- sama sudah menjadi tersangka, petugas juga sudah mengamankan berbagai barang bukti (BB) berupa satu buah pisau gagang kayu memakai sarung kayu, satu buah celurit, satu buah parang dan 3 unit kendaraan jenis Scopy yang merupakan milik para pelaku begal dan korban begal serta berbagai barang bukti lainnya.

“Sebenarnya empat orang pelaku begal ini sudah merencanakan aksinya dengan meminum minuman keras di rumah salah seorang pelaku yakni Pendi. Setelah selesai, mereka kemudian beraksi dengan mengintai para pengendara sepeda motor untuk dijadikan sasaran, namun ternyata mendapat perlawanan dari korban begal,” terangnya. (met)

Hukum di indonesia aneh tapi nyata.
Cuma di indonesia kl menganiaya perampok malah jadi tersangka penganiayaan.
Kl perampoknya mati malah jadi tersangka pembunuhan.

Jadi hukum indonesia begini :
kl di rampok ga boleh melawan. Pasrah aja. Di bunuh pasrah aja.
Ga boleh membela diri. Ga boleh.. Nanti jadi tersangka.

Kyk kasus pencuri di aniaya pemilik kebun. Pemilik kebunnya masuk penjara. Pencurinya bebas ...
Aneh kan tapi nyata.

Jadi kl ada maling masuk rumah lu kasi masuk...ga boleh melawan.
Bebas maling mau ambil apa aja.

Kl lu melawan ntr jadi tersangka. Kl tuh malingu bunuh malah lu jadi tersangka kasus pembunuhan.

Gmm kl lu yg di bunuh?. Udah nasib lu.

Hukum di indonesia maunya begitu.


Jadi udah bener kl ada begal/rampok di keroyok rame2/massal. Jadi polisi bingung nangkep siapa.

Jangan salahin massa jg kl suka keroyok begal/rampok.pake hukum rimba. Krn aparatnya ga bisa di andalkan.

Kl Lapor kena begal belum tentu motor bisa balik.
Diubah oleh xonet 12-04-2022 23:59
gErOnImO2008
slarkkk
trkbgd
trkbgd dan 48 lainnya memberi reputasi
49
11K
254
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.