• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Pantaskah?

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati, Pantaskah?
Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 santriwati di salah satu pondok Bandung Jawa Barat divonis hukuman mati, apakah ini pantas?


Herry Wirawan, Agan dan Sista pasti masih ingat dengan laki-laki bejat asal Bandung Jawa Barat yang tega merudapaksa 13 santriwatinya bahkan beberapa diantaranya sampai hamil dan melahirkan anak.

Aksi bejat pemilik salah satu pondok pesantren di Bandung tersebut telah dilakukan kurang lebih 5 tahun yaitu sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dan baru mendapatkan sanksi hukuman.

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ini sempat menghebohkan media sosial di akhir tahun lalu, dan sekarang kasus hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung telah menemui babak akhir.

Pada bulan Februari 2022 Herry Wirawan mendapatkan vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Bandung. Namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta banding terhadap putusan Hakim yang hanya memberikan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan. Sesuai dengan tuntutan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati dan hukuman kebiri.

Banding yang diajukan Kejati Jawa Barat pun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro, vonis hukuman mati diberikan kepada Herry Wirawan pelaku tindak kejahatan rudapaksa terhadap 13 santriwati.




Melihat keputusan besar yang diambil oleh Pengadilan Negeri Bandung yang menetapkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwatinya tersebut pastinya akan mengundang pro kontra.

Meski banyak yang mendukung vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Herry Wirawan namun kita semua tidak boleh lupa terhadap Komnas HAM yang biasanya akan memperjuangkan hak-hak asasi manusia yang bisa diperjuangkan meskipun itu untuk pelaku kejahatan.

Jika dilihat dari berbagai sumber, Indonesia memang masih menerapkan vonis hukuman mati untuk beberapa kasus tindak kejahatan GanSis.

Meskipun Majelis Umum PBB telah memberlakukan resolusi tidak mengikat untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia, namun masih banyak negara-negara yang memberlakukan hukuman mati di antaranya Tiongkok, Indonesia, Amerika Serikat, Arab, India dan banyak negara-negara lainnya.


sumber gambar

Menurut ane pribadi, vonis hukuman mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Bandung kepada Herry Wirawan ini sangat pantas dan layak untuk diberikan GanSis.

Bukan tanpa alasan, Herry Wirawan telah dengan bejatnya melakukan tindak kejahatan rudapaksa terhadap 13 santriwati di bawah umur sampai melahirkan 9 orang anak.

Jika yang dijadikan dalih pembelaan terhadap Herry Wirawan adalah adanya Hak Hidup dari Hak Asasi Manusia, tentu itu tidak berlaku bagi pelaku-pelaku kejahatan yang sudah merenggut hak-hak orang lain, bahkan menghancurkan masa depan orang lain dengan sadar dan sengaja.

Mudah-mudahan Komnas HAM dapat mendukung vonis hukuman mati yang diberikan untuk Herry Wirawan atas tindakan kejahatan yang dilakukan. Jangan salah membela dan memaklumi kejahatan karena itu akan berdampak buruk memunculkan tindak kejahatan serupa atau tindak kejahatan lebih parah dibandingkan dengan yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Oke, mudah-mudahan dengan diberikannya vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan ini dapat memberikan efek takut kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran diluar sana.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3
MasterSims
superandik
leonard21
leonard21 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.8K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.