Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tediriuk552Avatar border
TS
tediriuk552
Pernah Sebut Aplikasi Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah
Pernah Sebut Aplikasi Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah

Jakarta, kompas.com – Influencer Indra Kesuma (Indra Kenz) mengakui bahwa sempat mengunggah video yang menyatakan aplikasi Binomo legal di Indonesia pada tahun 2019.


Terkait itu, Indra mengaku sudah menyadari bahwa pernyataannya itu salah dan keliru.

“Informasi tersebut adalah salah dan keliru,” kata Indra dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada Kamis (17/2/2022) malam.

Baca Juga: Setelah Disuntik Modal Rp 20 triliun, IFG Progress Teken Komitmen Pelaksanaan KPI PMN

Adapun Kompas.com sudah mendapat izin kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa untuk mengutip unggahan tersebut. Wardaniman mengatakan bahwa unggahan Indra adalah fakta.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, di tahun 2020 sudah pernah mengklarifikasi pernyataannya tersebut.

“Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal,” tulis Indra.

Indra menjelaskan, tujuan awalnya mengunggah dan membuat konten terkait binary option hanya untnuk berbagi pengalaman.

Tujuan awal saya membuat konten-konten tersebut hanya utk berbagi pengalaman saya secara pribadi,” ujarnya.

Namun, saat ini ia menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.

Oleh karena itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf dan kepada pihak yang merasa dirugikan karena kontennya.

“Sebagai warga negara yang baik saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Indra

Diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kasus itu kini sedang dalam proses pendalaman. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban aplikasi Binomo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan terlapor dalam kasus Binomo mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option itu sudah legal di Indonesia.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan salah satu terlapor berinisial IK (Indra Kenz) mempromosikan itu dalam akun media sosialnya.
“Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo binary option bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia bukti dalam Youtube terlapor,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).

Ia mengatakan, IK dan kawan-kawan juga terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.

Lebih lanjut, para terlapor juga mengajarkan strategi trading aplikasi Binomo.

Hal tersebut kemudian membuat para korban ikut bergabung aplikasi Binomo.

“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.


sumber: kompas.com
areszzjay
jazzcoustic
Yuri89
Yuri89 dan 3 lainnya memberi reputasi
0
1K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.